GoSumsel – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, resmi menahan tersangka FZ pejabat PUPR Ogan Ilir, dengan kasus dugaan korupsi Proyek Jalan Pelabuhan Dalam Indralaya, Ogan Ilir tahun anggaran 2017, Kamis (18/3)
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH, mengatakan, usai diperiksa 7 jam pihaknya resmi menahan tersangka FZ.
“Mengingat selama proses pemeriksaan, dan berdasarkan pertimbangan penyidik, tersangka Fauzi saat ini di tahan di Rutan Pakjo,” jelasnya.
Sementara tersangka Fauzi yang memakai rompi merah mengatakan, no koment no komen.
“Republik ini adil, tuhan tidak tidur,” singkatnya usai dibawa kemobil tahanan.
Fauzi sendiri merupakan ASN dari Dinas PUPR Ogan Ilir, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Dinas PUPR Ogan Ilir.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan perhitungan yang sudah dilakukan, kerugian negara yang terjadi pada proyek tersebut mencapai Rp. 3,2 miliar.
“Kerugian negara ini diluar dari temuan BPK yang sudah dikembalikan karena kelebihan bayar. Temuan ini terkait dengan kekurangan volume terpasang dan sudah dihitung oleh ahli. Kemudian dihitung oleh BPK Provinsi Sumsel selaku auditor jumlah kerugian negaranya,” ujar Aspidsus Kejati Sumsel yang saat itu dijabat oleh, Zet Tadung Allo, Jumat (18/9/2020).
Lebih lanjut dikatakan Zet modus yang disinyalir terjadi dalam proyek tersebut dengan mengurangi volume dari ketentuan hukum pembangunan jalan tersebut.
Selain itu, Zet mengatakan, ada beberapa ketentuan dalam pengerjaan proyek yang diduga menyalahi aturan.
“Bisa jadi, misalnya kontraktor itu tidak bekerja sesuai ketentuan hukum dan lain sebagainya. Tapi disini masih belum bisa kami jelaskan secara rinci, apa-apa saja yang tidak sesuai ketentuan karena saat ini masih dalam tahap penyidikan,” tutupnya.(yns)