Peringatan Tidak Digubris, 30 Kios Liar di Jalan Banten Plaju Dihancurkan

Pembongkaran bangunan liar

GoSumsel – Sebanyak 30 kios semi permanen di sepanjang Jalan Banten / KH Balqi, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang, dihancurkan akibat berdiri di atas Daerah Saluran Air.

“Kita sudah menyampaikan peringatan 1,2, dan 3 tapi masih saja. Ini juga sesuai dengan perintah Pak Wali Kota, Harnojoyo,” ujarCamat Seberang Ulu II Palembang, Rakhman H Pane, Senin(1/3).

Lebih lanjut, agar dalam penertiban personil mengedepankan upaya humanis serta tidak terpancing dengan hal yang tak diinginkan.

“Kita lakukan dengan humanis, dan jaga keselamatan masing-masing,”katanya.

Ditempat yang sama, Kabid Linmas Sat Pol PP Kota Palembang, Herison menegaskan, penertiban ini dilakukan lantaran keberadaan puluhan bangunan tersebut mengganggu kepentingan umum di lokasi tersebut.

“Ada 30 bangunan liar berdiri di atas saluran atau drainase jalan, sehingga menyebabkan banjir, jalan rusak serta mengganggu aktifitas orang banyak,” jelasnya.

Selain itu, kata Herison, pembongkaran ini dilakukan sesuai Peraturan Walikota (Perwako).

“Badan milik jalan ini, akan dikembalikan ke fungsinya. Jadi semua bangunan tak berizin yang berdiri di atas jalan ini akan dibongkar,”katanya.(Ris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *