GoSumsel – Jajaran Polres OKI berhasil mengamankan dua pelaku berikut barang bukti lainnya hasil penggerbekan home industri senjata api rakitan (senpira) di desa Sungai Ceper Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI, Sumatera Selatan.
Penggerbekan itu dijelaskan Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy pada Minggu (28/3) dini hari. Walaupun sempat terjadi perlawanan dan baku tembak antara petugas kepolisian dengan masyarakat setempat dan juga pelaku. Namun polisi berhasil melakukan eksekusi.
Pelaku yang berjumlah dua orang itu, Ravid dan Joni, terpaksa dihadiahi timah panas oleh aparat kepolisian.
Satu diantara pelaku tersebut ternyata merupakan residivis pembunuhan di wilayah Polda Lampung.
Penggerbekan itu lanjut Kapolres OKI, berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan jika di daerah tersebut ada ribuan peluru yang sedang masuk.
Kemudian Polisi langsung melakukan penyidikan dengan menerjunkan 30 orang personil.
Alhasil polisi berhasil mengamankan enam pucuk senpira jenis revolver dan satu jenis softgan.
25 butir peluru jenis tajam, 25 butir peluru jenis karet, peluru kaliber 38, dan jenis revolver.
Selain itu alat yang digunakan untuk membuat senpi seperti mesin pres, mesin las, mesin jenset, mesin bor, dan alat isap narkoba.
Dan dari introgasi petugas bahwa pelaku ini sudah menjual senpira tersebut sebanyak 15 buah seharga Rp.1,5 juta per buah sejak satu tahun terakhir.
AKBP Alamsyah Pelupessy, sangat mengapresiasi keberhasilan personilnya dan akan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya.
Pelaku berikut barang bukti sudah diamankan dan digelandang ke mapolres OKI guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sekaligus pengembangan lebih lanjut.
Kedua pelaku akan dijerat pasal 12 tahun 1951 tentang senjata api dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Kapolres OKI juga menghimbau dan meminta kepada seluruh masyarakat Kabupaten OKI yang memiliki senpira kiranya segera menyerahkan kepada petugas tanpa dikenakan sanksi pidana hukum apa pun. (Redi)