OKU  

Putuskan Mata Rantai Peredaran Narkoba, Polres OKU Gasak MN 

MN terduga kurir narkoba yang berhasil diamankan beserta barang bukti

GoSumsel – Pemutusan Rantai Peredaran Narkotika di Bumi Sebimbing Sekundang terus diupayakan oleh Satnarkoba Polres OKU. Upaya itu dibuktikan oleh Personil Satnarkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil menangkap MN (27) tersangka kurir narkoba jenis sabu saat melintas di jalan Poros Batumarta 2 Desa Marta Jaya Kecamatan Lubuk Raja Kabupaten OKU, Sabtu (20/3).

Menurut Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga didampingi Kasat Narkoba Iptu Jatrat Tunggal Rachmad Wicaksono Prakoso melalui Kasubag Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal penangkapan dilakukan oleh personil Satnarkoba Polres OKU setelah mendapatkan informasi adanya peredaran sabu di wilayah hukum Polsek Lubuk Raja.

“Personil mendatangi TKP dan mengejar seseorang yang diduga membawa narkotika jenis sabu tersebut,” ungkap AKP Mardi, Kamis (25/3)

Menurut AKP Mardi setelah di amankan, personil menggeledah orang tersebut dan menemukan bungkusan plastik yang dibalut lakban cokelat ditemukan didalam tas yang dibawa tersangka dan setelah di buka plastik tersebut berisikan keristal-kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

“Tersangka MN berumur 27 tahun warga Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tanggerang Provinsi Banten,” bebernya.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam penangkapan terbukti dijelaskan AKP Mardi Nursal terdiri dari 6 (enam) bungkus plastik klip bening berisikan kristal-kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang dibalut dengan tisu lalu dimasukan dengan berat kurang lebih 60 gram

Dilain itu, 1 (satu) buah tas selempang berwarna hitam, 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna hitam, dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna putih

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres OKU guna proses lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,”tandasnya. (Syah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *