Saksi Ahli Sebut Tidak Ada Kerugian Negara dalam Pengadaan Lahan Kuburan, JPU KPK Anggap Saksi Tidak Memahami

Sidang lanjutan dalam perkara lahan kuburan di OKU

GoSumsel – Pada sidang lanjutan, dalam dugaan perkara korupsi, pengadaan lahan kuburan di Ogan Komering Ulu (OKU), Selasa (9/2) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.

Dalam sidang kali ini, Tim Kuasa Hukum Johan Anuar mendatangkan, 2 saksi ahli yakni Ahli Audit dari Medan, Sudirman SE SH MM dan Ahli Pidana, Dr M Fakih SH MH.

Kedua saksi dihadirkan bergantian di hadapan Majelis hakim. Yang mana di keterangannya, Sudirman Ahli Audit dari Medan, menyebutkan bahwasanya tidak ada kerugian negara dalam perkara pengadaan lahan kuburan di OKU yang menyeret nama Wakil Bupati OKU yang baru saja dilantik, Johan Anuar.

Ditemui usai memberikan keterangannya sebagai saksi, Sudirman yang ditemui awak media mengatakan jika dalam perkara ini dirinya dimintai keterangan sebagai ahli audit.

“Dalam perkara ini saya diberi 2 hasil audit dari BPK Perwakilan dan BPK Pusat,” ujar Sudirman, Selasa (9/3)

Setelah pelajari menurut Sudirman, pada perkara dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan di Oku ini digunakan metode keruagian negara oleh BPK Pusat itu Total Lost.

Dimana BPK Pusat menganggap tidak ada pengadaan tanah.

Akan tetapi BPK Perwakilan mengakui ada pengadaan tanah dan perkarahnya sudah inkra di Pengadilan Tipikor.

“Oleh BPK Pusat dinyatakan tidak ada. Menurut saya itu saja sudah salah. Laporan BPK Pusat yang mengatakan adanya total lost yang menyebabkan kerugian negara hingga 5,7 miliar itu tidak benar.

Padahal kenyataannya di sini ada pengadaan tanah tersebut. Itu pun sudah diakui oleh BPK Perwakilan dan Pengadilan, dan itu sudah inkra,” Jelas Sudirman.

Didatangkan sebagai Ahli Audit, Sudirman sekali lagi menegaskan bahwasanya dalam perkara pengadaan lahan kuburan di Oku yang menyeret nama Johan Anuar sebagai tersangka, dirinya berpendapat tidak ada kerugian negara yang disebabkan oleh Johan Anuar.

“Jadi tidak ada kerugian negara pada perkara ini. Kecuali yang sudah di putus oleh pengadilan (atas nama terpidan Khidirman),” tuturnya

Sementara, diwawancarai disela scorsing sidang, JPU KPK Rikhi BM mengatakan jika ahli Sudirman menjadikan hasil audit yang diputus menjadi dasar saksi memberikan keterangan.

Sehingga kuasa hukum terdakwa beranggapan audit yang kedua ini tidak perlu lagi.

“Namun saksi ahli ini lupa, tidak memahami dan tidak melihat dua pemeriksaan kerugaian negara dari BPK ini berbeda,” ujarnya

Ia menjelaskan bahwa, BPK tahun 2015 untuk Khidirman dan kawan-kawan itu terkait pembayaran transaksi yang tidak sesuai dengan pemilik tanah.

“Jadi fokusnya adanya pembelanjaan yang transaksinya tidak sesuai. Sehingga muncullahbkerugian negara sebesar 3 miliar,” jelasnya.

Ahli yang kami hadirkan dalam sidang ini, ahli BPKP yang menghitung tahun 2019. Dengan metode penghitungan yang berbeda.

Ini perhitungannya ialah secara menyeluruh dari proses perencanaan, penyusunan anggaran, penyelenggaranan hingga ke tahap penyerahan hasil.

Sedangkan untuk ahli yang dihadirkan dalam perkara Khidorman dan Kawan-kawan hanya pada satubtahap saja, dalam tahap pelaksanaan pembayaran.

Di tahun 2012-2013 di Kabupaten OKU, secara menyeluruh. Sedangkan di tahun 2015 dalam perkara Khidorman dan kawankawan hanya pad dinas sosial 2013 saja.

“Dari tahun berbeda, dinas berbeda, dan metode yang kita minta penghitungan kerugian negaranya objeknya berbeda.

Satu objeknya pembayaran transaksi, dan yang satu objek penggunaan objel sesuai apa tidak,” jelas Rikhi

Menurutnya, Keterangan saksi tidak mempengaruhi dakwaan kami. “Kami menganggap saksi tidak memahami dan tidak membaca dua hasil BPK ini secara detail,” tutup Rikhi.(Ris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *