GoSumsel – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ogan Ilir Sumatera Selatan, melarang keras bagi para pengendara sepeda motor untuk menggunakan knalpot racing.
“Karena, Knalpot racing/ brong atau tidak standar dinilai sangat mengganggu kenyamanan, ketertiban umum dan ketenangan di jalan karena suaranya yang menimbulkan bising,” jelas Kepala Pos lantas Tanjung Raja, Bripka Beni Harmoko, saat himbau bengkel jangan jual knalpot racing.
Selain itu, penggunaan knalpot Brong /racing pada kendaraan melanggar pasal 285 ayat 1 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Dengan pidana Kurungan paling lama 1 bulan atau Denda paling banyak Rp 250.000.
Agar masyarakat mengetahui larangan tersebut,
Bripka Beni Harmoko, melakuka giat sosialisasi penggunaan knalpot standar SNI ke Masyarakat.
Bripka Beni pun meminta kepada bengkel-bengkel kendaraan yang ada untuk tidak menjual knalpot tersebut demi terciptanya rasa kenyamanan bersama. Jika ingin menjual knalpot hendaknya menjual yang standar SNI saja.
“Kalau tidak ingin dipenjara atau didenda jangan coba-coba gunakan knalpot racing. Mari kita bersama menjaga kenyamanan dan ketertiban umum di jalan dengan tidak menggunakan knalpot racing, gunakanlah knalpot standar SNI”, himbau Bripka Beni serius. (Redi)