GoSumsel – Pemerintah kota (pemkot) Palembang dinilai sukses tertibkan pelanggaran Ruang Terbuka Hijau (RTH) dari hasil audit tim Direktorat Jendral (Ditjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (P2TR) Kementrian (Kemen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Bahkan, keberhasilan Palembang ini mendapat apresiasi berupa penunjukkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa untuk menjadi narasumber utama di Expo Ditjen P2TR dengan tema Penertiban Pelanggaran Untuk Kepastian Hukum Berkeadilan dan Tidak Sebatas Satpol PP di Jakarta, kemarin (1/3).
Dewa mengatakan, menjadi narasumber utama pada Expo Ditjen P2TR Kemen ATR/BPN ini menjadikan Palembang sebagai kota/daerah yang dinilai berhasil untuk menjadi percontaan bagi kabupaten/kota lainnya di Indonesia.
“Saya tadi menjadi narasumber bersama dengan walikota Bandung. Ini sebagai bentuk penghargaan dari Ditjen P2TR Kemen ATR/BPN,” ungkapnya, kemarin.
Ia menjelaskan, terpilihanya Palembang menjadi daerah percontaan tidak lepas dari koordinasi yang selalu dilakukan bersama dengan tim Ditjen P2TR Kemen ATR/BPN terhadap penyelesaian pelanggaran Ruang Terbuka Hijau (RTH)
Ada 3 lokus penyelasaiannya. Dimana Palembang dianggap kooperaif dan secara intesif selalu mengikuti arahan Ditjen P2TR KemenATR/BPN dari Januari 2020 sampai sekarang
“Harapan kita penyelesaian RTH karena ini menyangkut kepentingan kota, provinsi, dan pemerintah pusat. Ini juga berkaitan dengan dampak ekonomi, lingkungan, dan sosial budaya serta kepentingan masyarakat luas,” jelasnya.
Dalam paparannya, Dewa menyatakan, salah satu hal terpenting menjadikan Palembang berhasil melakukan penyelesaian pelanggaran RTH, karena melibatkan semua pihak.
“PUPR mengkoordinasi ini dengan baik dengan melakukan pendekatan secara koordinatif kesemua stakeholder yang terkait, sehingga penyelesaian pelanggaran dapat dilakukan dengan baik,” katanya.
Dilanjutkan Kepala Dinas PUPR Kota Palembang, A. Bastari Yusak dari tim audit Ditjen P2TR Kemen ATR/BPN Palembang yang paling aktif menyelesaikan indikasi pelanggaran RTH.
“Penyelesaian kita lakukan dengan beberapa cara, yaitu edukasi, bongkar mandiri dan penggantian lahan RTH yang dilanggar, seperti contoh Pool bis EVA star yang melakukan bongkar sendiri, atau penggantian lahan oleh Hotel Santika Premier Bandara,” pungkasnya.(gS/ba)