DPD KPKN Pertanyakan Laporan Dugaan Korupsi Normalisasi Sungai di Empat Lawang

Penyerahan laporan dugaan oleh DPD KPKN Sumatera Selatan

GoSumsel – Dewan Pimpinan Daerah Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara Provinsi  Sumatera Selatan kembali mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Senin, (11/4).

Kedatangan para penggiat anti Korupsi di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ini, tidak lain untuk menyampaikan aspirasi, dan laporan serta mempertanyakan progres terkait laporan- laporan yang pernah dilaporkan terdahulu.

Ketua DPD KPK Nusantara (KPKN)  provinsi Sumatera Selatan, Dodo Arman ketika diwawancarai usai melakukan aksi damai di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengatakan bahwa terdapat banyak laporan pengaduan DPD KPK Nusantara Sumatera Selatan yang dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan hingga hari ini belum ada tindakan tegas dari Kejati Sumsel.

Oleh sebab itu,  DPD KPK Nusantara Sumsel melakukan aksi damai di Kantor Kejati Sumsel. Dirinya juga memberikan  apresiasi setinggi tingginya kepada Pihak Kejaksaan tersebut yang sudah menangani berbagai macam jenis korupsi diantaranya pembangunan masjid sriwijaya yang saat ini sudah kurang lebih menetapkan 4 tersangka.

“Kami juga  mempertanyakan progres mengenai  laporan yang sudah pernah  kita laporkan di PTSP Kejati Sumsel semenjak  dari tahun  2020 kemarin kemudian belum juga ada tindaklanjutnya,”Jelasnya.

Dikatakannya bahwa kita KPK Nusantara, mempunyai hak untuk mempertanyakan kembali  laporan yang kita laporkan sebelumnya.

“Apabila  laporan kita tersebut tidak terbukti serta tidak dapat dilanjutkan  tolong diberikan  jawaban misalnya dengan menerbitkan  SP 3, kemudian apabila laporan  tersebut  terbukti  tolong dijawab dengan menerbitkan P 21,” ujarnya.

“Kami mendesak Kejati Sumsel untuk melakukan tahapan pemeriksaan  sampai ke  status  penyelidikan. Kalau tidak ada kejalasan,  maka kami akan melapor ke Jamwas Kejagung RI,”ucapnya lebih lanjut.

Dodo juga  menjelaskan,  dari laporan-laporan tersebut, kali ini kami berfokus pada Laporan Pengaduan yakni, terkait normalisasi Sungai di Kabupaten Empat Lawang yang terdiri dari 9 (sembilan) item.

Kesembilan Laporan pengaduan  tersebut yaitu  Pengaduan yang dilaporkan oleh  tanggal 26 Juni 2020 ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yaitu:

1. 06.010/LP/SS/KPKN.SS/2020
Belanja Modal Normalisasi Sungai Ds. Baturaja Baru Kec. Saling Kab. Empat Lawang dengan pagu sebesar
Rp. 4.895.478.000,-

2. 06.011/LP/SS/KPKN.SS/2020
Belanja Modal Normalisasi Sungai Ds. Baturaja Lama Kec. Saling Kab Empat Lawang
Rp. 4.895.478.000,-

3. 06.012/LP/SS/KPKN.SS/2020
Belanja Modal Normalisasi Air Betung Ds. Tanjung Agung Kec. Ulu Musi Kab. Empat Lawang
Rp. 4.895.478.000,-

4. 06.013/LP/SS/KPKN.SS/2020
Belanja Modal Normalisasi Ds. Lubuk Layang Sampai Dengan Ds Nanjungan Kec. Pendopo Kab. Empat Lawang
Rp. 4.895.478.000,-

5. 06.014/LP/SS/KPKN.SS/2020
Belanja Modal Normalisasi Sungai Ds. Padang Gelai Sampai Dengan Ds. Muara Sindang Kec. Paiker Kab. Empat Lawang
Rp. 8.815.478.000,-

6. 06.015/LP/SS/KPKN.SS/2020
Belanja Modal Normalisasi Sungai Seguring Kecil Ds. Terusan Baru/Ds. Seguring Kecil Kec. Tebing Tinggi  Kab. Empat Lawang
Rp. 4.895.478.000

7. 06.016/LP/SS/KPKN.SS/2020
Belanja Modal Normalisasi Kawasan Pulo Emass dan Sekitarnya Kec. Tebing Tinggi Kab. Empat Lawang
Rp. 9.975.478.000,-

8. 06.017/LP/SS/KPKN.SS/2020
Belanja Modal Normalisasi Sungai Air Saling Kec. Saling Kab. Empat Lawang
Rp. 4.895.478.000,-

9. 06.018/LP/SS/KPKN.SS/2020
Belanja Modal Normalisasi Sungai Ds. Selimangan Kec. Ulu Musi Kab. Empat Lawang
Rp. 4.895.478.000,-

Jumlah Kumulatif
Rp. 53.059.302.000

Setelah pelaporan tanggal 26 Juni 2020, dirinya mengikuti perkembangan informasi atas laporan tersebut melalui berita elektronik, dan terkabar bahwa Kejaksaan Tinggi Sumsel sudah memanggil pejabat-pejabat Kabupaten Empat Lawang yang terkait dalam laporan kasus dugaan korupsi proyek normalisasi sungai di sembilan titik Kabupaten Empat Lawang.

“Namun setelah itu tidak ada tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Sumsel terhadap pihak-pihak terkait yang diperiksa,” ujarnya.

“Kami mempertanyakan hal tersebut sebab berhentinya tindak lanjut pemeriksaan dari Kejaksaan Tinggi Sumsel padahal berdasarkan data investigasi lapangan dan analisa data yang kami laporkan sangat kuat dugaan tersebut telah merugikan keuangan negara. Selain itu proses dari pengadaan proyek tersebut kami duga kuat sudah diperjual belikan,” tambah Dodo.

Oleh sebab itu, lanjut Dodo, pihaknya mendesak agar Kejaksaan Tinggi Sumsel segera bekerja profesional dan memberikan informasi hasil pemeriksaan, meningkatkan status Laporan Pengaduan DPD KPK Nusantara Sumsel dan segera menetapkan tersangka tindak pidana korupsi. Selaku aparat penegak hukum dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN Kejaksaan Tinggi Sumsel harus segera tindak tegas dugaan keras yang kami laporkan.

“Aksi kami hari ini karena lemahnya kinerja Kejaksaan Tinggi Sumsel dalam menuntaskan kasus yang kami laporkan. Sehingga kami mempertanyakan kinerja dari Kejaksaan Tinggi Sumsel yang hari ini kami yakini independen dan kuat mendalami serta menindak segala bentuk tindak pidana korupsi di Provinsi Sumatera Selatan,” bebernya.

Desak DPD KPK Nisantara, kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan agar :

1. Segera publikasikan hasil pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Sumsel terhadap Pejabat Kabupaten Empat Lawang yang terkait dugaan jual beli proyek dan manipulasi dokumen lelang proyek Normalisasi Sungai di Kab. Empat Lawang.

2. Segera temukan kerugian negara dan naikan status pemeriksaan menjadi penyidikan.

3. Segera tetapkan tersangka terhadap pejabat-pejabat Kabupaten Empat Lawang yang terlibat dalam dugaan jual beli proyek dan manipulasi dokumen lelang proyek Normalisasi Sungai di Kab. Empat Lawang yang melahap  Rp. 53 Milyar dari APBD Kab. Empat Lawang.

Menanggapi aksi demo DPD KPK Nusantara Sumatera Selatan, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman SH MH mengatakan, pihaknya tidak pernah menerbengkalaikan  laporan.

“Berdasarkan Perpres 43 tahun 2018, laporan itu  Identitas lengkap,  ada dokumen. Apalagi kita harus mengedepankan  azas praduga tak bersalah.Kita bicara bukti. Prosesnya penyelidikan detil bidang mana, akan kami tanyakan,” katanya.

“Sepanjang laporan memenuhi syarat kita proses, dengan menundang para pihak,  dan meminta dokumen,  nanti akan kami jawab secara resmi dilanjutkan atau tidak,” pungkasnya. (yanti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *