Johan Anuar Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara, Titis : Tuntutan Ini Tidak Fair

GoSumsel – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), menuntut Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) non aktif, Johan Anuar, hukuman penjara selama delapan tahun dalam dakwaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kasus pengadaan tanah kuburan di OKU.

Tuntutan disampaikan JPU KPK Rikhi Benindo Maghaz di persidangan di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Palembang Sumatra Selatan (Sumsel), Kamis (15/4).

“Menyatakan terdakwa Johan Anuar melanggar UU tentang tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah pemakaman umum (TPU) saat menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD OKU. Dengan demikian menuntut terdakwa delapan tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider enam bulan,” ungkap Rikhi Benindo Maghaz.

Dalam pemeriksaan terhadap barang bukti dan saksi selama penyidikan, dan persidangan mendapatkan fakta yang mengarah pada keterlibatan terdakwa Johan. Menurutnya, Johan terbukti melakukan tipikor yang dilakukan secara bersama-sama.

“Berdasarkan fakta dan analisa secara teori hukum dan pendapat ahli, perbuatan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana melanggar hukum,”terangnya.

Ditempat yang sama, Kuasa Hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati, kecewa dengan tuntutan JPU KPK. Pihaknya akan segera menyusun pledoi atau pembelaan pada 27 April mendatang.

Menurut Titis, Apa yang dituntutkan kepada Johan oleh JPU KPK terlalu dibuat-buat.

“Menurut saya tuntutan ini tidak fair. Kami akan mengajukan pledoi,” singkatnya.(gS3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *