Masalah Tapal Batas, Emran Tabrani : Saya Minta Warga Desa Segamit Tidak Terprovokasi

Pj Sekda Muara Enim (baju koko putih) menyerahkan bantuan saat safari Ramadhan di Desa Segemit

GoSumsel – Pj sekretaris daerah Kabupaten Muara Enim, Drs. Emran Tabrani, M.Si, Emran Tabrani beserta Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM), dan rombongan melaksanakan Safari Ramadan, berbuka puasa dan shalat tarawih ke wilayah paling ujung disebelah timur Kabupaten Muara Enim, yaitu Desa Segamit, Kecamatan Semende Darat Ulu.

Kepada warga desa yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Lahat ini, Pj. Sekda menghimbau untuk tidak terprovokasi permasalahan tapal batas.

Menurutnya, masalah tapal batas, telah sah diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sehingga tidak perlu terpancing konflik jika ada oknum dari daerah lain yang menggeser ataupun mengakui wilayah Kabupaten Muara Enim di Desa Segamit.

“Masalah tapal batas, dapat diselesaikan secara hukum oleh masing-masing pemerintah daerah dengan berpedoman pada ketentuan yang sah,”terangnya kepda warga di Masjid Jamiul Muttaqin, Desa Segamit, Minggu (18/4)

Batas antara Desa Segamit dengan Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu telah tertuang dalam Permendagri Nomor 102 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.

Kemudian batas Desa Segamit dengan Kabupaten Lahat juga telah jelas dalam Permendagri Nomor 111 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Kabupaten Muara Enim dengan Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan.

Dikedua Permendagri tersebut secara jelas dan tegas disebutkan titik koordinat yang menjadi batas masing-masing daerah sehingga menurut Pj. Sekda warga tidak perlu terpancing permasalahan tapal batas karena tidak akan ada yang berubah meskipun ada yang berusaha menggeser atau mengakui patok tapal batas.

“Bila ada yang menggeser patok tapal batas, jangan diselesaikan secara pribadi, laporkan kepada aparat desa atau kecamatan. Karena masalah tapal batas merupakan kewenangan Pemkab Muara Enim,”tandasnya.(jay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *