Sakim Pertanyakan Tindak Lanjut Atas Laporan Pencurian Aki dan Penyegelan Excavator

GoSumsel – Pelapor Sakim Nanda Budisetiawan Homandala (56) warga Jl. Residen Rosak complek PHDM no 18F Kalidoni Palembang, selaku yang bertanggungjawab terhadap lahan, dan alat berat untuk line cliering berdasarkan surat perjanjian dengan pemiliknya Tedy Tio, mempertanyakan kasus pencurian onderdil excavator dan penyegelan alat berat yang sudah di laporkan ke Polrestabes palembang pada Sabtu 10 April 2021 kemarin.

“Kenapa hingga saat ini, sejak belum ada tindaklanjut dari Kepolisin, diduga pelakunya sekitar 6 orang dan aktor intelektualnya belum juga ditangkap,”sebutnya.

Padahal barang bukti dua aki excavavor yang di curi sudah ada di Polrestabes Palembang, dan alat berat masih ada di lokasi lahan dalam keadaan terikat rantai besi.

“Negara kita ini negara hukum bukan negara preman, kasus pencurian dua aki excavator, dan penyegelan tampa hak terhadap alat berat harus di proses karena telah merugikan investestor,”ungkapnya.

Menurut Sakim, tanah tersebut milik rekan investor berdasarkan surat sertifikat yang sah di keluarkan oleh BPN, namun saat di bersikan di halang – halangi oleh preman yang diperintahkan oleh salah satu terlapor.

Lokasi pencurian dan pengerusakan terjadi di jalan Soekarno Hatta simpang lampu merah Talang Kelapa Palembang, lahan atas nama Tedy Tio berdasarkan SHM dan sudah balik nama dari pemilik sebelumnya.

Sekarang untuk line cliring lahan tidak bisa dilanjutkan karena alat berat yang mau digunakan akinya dicuri dan eskavatornya di rantai.

Sakim menduga ada aktor intelektual dalam kasus pencurian dan penyegelan yang merupakan komplotan mafia tanah di Palembang.

Sementara, Kasat reskrim Polrestabes Palembang AKBP. Tri Wahyudi mengatakan kasus tersebut dalam penyelidikan.

“Laporan sudah kami terima, saat ini laporan korban sedang kita proses, doakan saja pelakunya cepat tertangkap,”tandasnya.(gS3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *