Divonis 8 Tahun, Wakil Bupati Non Aktif Johan Anuar Ajukan Banding

GoSumsel – Sidang yang beragendakan pembacaan putusan ini dilaksanakan secara virtual oleh majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Erma Suharti di ruang sidang tipikor Pengadilan Negeri, Selasa (4/5).

Selain dijatuhi hukuman pidana, terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa wajib mengganti kerugian negara sebesar Rp 3,2 miliar apabila terdakwa tidak sanggup membayar diganti dengan pidana penjara 1 tahun.

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum melanggar pasal 2 ayat 1 tentang Tipikor Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani masa hukuman pidana pokok,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan.

Menanggapi vonis tersebut, Titis Rachmawati SH MH, selaku kuasa hukum Johan Anuar, mengatakan pihaknya merasa majelis hakim menilai kasus Johan Anuar, seolah murni seperti dalil dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

“Yang hanya di poles-poles saja oleh majelis hakim, seolah majelis hakim telah bekerja dalam menghakimi persoalan ini. Kami tidak ada melihat keadilan,”ujar Titis kepada awak media.

Dari pertimbangan majelis hakim, Titis mengatakan dapat dilihat bahwa ancaman hukuman sama, dan kerugian negara sepenuhnya dibebankan pada terdakwa Johan Anuar, yang mana menurutnya, ada masyarakat yang telah menerima uang pengganti.

“Sekarang majelis hakim lupa, bahwa ada uang di masyarakat. Yang seolah-olah masyarakat itu identik dengan Johan Anuar. Di satu sisi dalam laporan hasil BPK, terdakwa sebelumnya mengakui adanya masyarakat yang menerima ganti rugi. Dalam putusan ini, Majelis hakim terkesan membatalkan pengadaan. Karena proses tidak sesuai prosedur, dan pengadaan dianggap tidak ada,” ujarnya.

Titis juga menanyakan Aset yang dicatat oleh pemerintah Kabupaten OKU.

“Lalu aset yang dicatat oleh Pemerintah Kabupaten OKU itu apa ? Halu dong. Karena majelis hakim mematahkan, bahwa terkesan tidak ada pengadaan,” katanya

Menurutnya dari hal-hal tersebutlah banyaknya kontradiksi-kontradiksi, dalam persidangan dalam perkara ini.

Atas putusan mejelis hakim, mewakili Johan Anuar, Titis Rachmawati akan mengambil upaya hukum banding.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, M Asri Irawan SH MH, mengatakan pihaknya menanggapi banding dari kuasa hukum terdakwa Johan Anuar.

“Wajib bagi kami Jaksa Penuntut Umum, mengkonter, dengan kontra memori banding,” ujar Asri.

Dirinya juga menjelaskan, bahwa dari putusan majelis hakim dalam persidangan tadi menyatakan terdakwa Johan Anuar, terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 tentang Tipikor Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP, sebagaimana dakwaan JPU yang pertama.

Disinggung terkait adanya uang ganti rugi di masyarakat, yang di sampaikan oleh kuasa hukum terdakwa Johan Anuar, JPU KPK Asri mengatakan jika dalam persidangan, uang ganti rugi yang diberikan ke masyarakat itu sebagai hasil penjualan tanah itu sendiri.

“Sementara pembelian tanah itu, secara keseluruhan adalah melalui proses yang melawan hukum. Sehingga kerugian negara itu dianggap total lost karena sudah ada perbuatan melawan hukum sebelumnya,” tutupnya.(yns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *