Harnojoyo Sampaikan Raperda Perubahan Tentang Izin Usaha Industri

GoSumsel – Dalam rapat paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun 2021 terkait Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palembang.

Wali Kota Palembang Harnojoyo, menyampaikan Raperda tentang Izin Usaha Industri, Raperda Tentang Pembangunan Kepemudaan, Raperda tentang perubahan ke dua Perda Kota Palembang No. 8 Tahun 2007 Tentang Raperda tentang Izin Usaha Industri.

Selain itu, Politisi Demokrat ini juga menyampaikan Raperda tentang pembangunan kepemudaan, Raperda tentang perubahan ke dua Perda Kota Palembang No. 8 Tahun 2007 tentang pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

“Nantinya di dalam raperda izin usaha industri, izin usaha masyarakat bisa lebih cepat dan praktis, namun tetap mengedepankan peraturan peraturan serta kaidah pendukung lainnya,”terang H. Harnojoyo, dalam penjelasannya dihadapan anggota DPRD, Senin (31/5).

Dirinya juga berharap, agar segera secepatnya membahas ketiga Raperda tersebut dengan para anggota DPRD Kota Palembang, dan berharap semoga isi perda bisa bermanfaat bagi masyarakat Kota Palembang.

Sementara Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin menerangkan bila agenda akan dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi – fraksi.

“Bila tidak ada halangan, Senin depan dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi dari ketiga raperda tersebut,”tandasnya.(gS1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *