Bermodalkan Google Maps, Kawanan Ini Raup Rp 3,2 M dari Sekolah

Para pelaku yang diamankan beserta barang bukti

GoSumsel – Lima orang terduga pelaku pembobolan sekolah lintas provinsi diamankan anggota Mapolres Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel). JN (41) otak pelaku, PJ (41), RA (29), AL (28) memanfaatkan aktivitas sekolah yang dilakukan dilakukan secara daring.

Menurut Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKBP Sisca Agustina, tidak hanya para pelaku yang diamankan, anggota juga mengamankan JR (22) yang diduga sebagai penadah hasil curian.

Lebih lanjut dikatan AKBP Sisca, pengungkapan sindikat ini berawal dari adanya laporan sebuah SMA Negeri di Rantau Alai, Ogan Ilir kehilangan 20 unit komputer dan 76 unit tablet yang dicuri oleh sindikat tersebut.

“Kasus ini terungkap, ketika keempat tersangka mencuri puluhan elektronik milik SMA di Rantau Alai dengan total kerugian Rp 276juta,” kata Sisca kepada awak media, Jumat (25/6).

Dari laporan tersebut, Polisi melakukan penyelidikan dan ternyata kelima tersangka ini ada 25 laporan polisi dalam kasus yang sama. Saat ditangkap tiga dari lima tersangka mencoba melawan sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas terukur.

“Jadi komplotan ini memanfaatkan masa pandemi COVID-19 ini untuk melancarkan aksinya. Saat ini kan sekolah-sekolah tidak menggelar pembelajaran tatap muka, jadi mereka beraksi ketika sekolah-sekolah itu tidak dijaga oleh petugas keamanan,” kata dia.

Modusnya, kata dia, komplotan ini hanya bermodalkan google maps, para tersangka yang semuanya berasal dari Jakarta ini ke Sumatera dan melakukan hunting ke sekolah-sekolah yang berada di pinggiran Jalan Lintas Sumatera.

“Merasa target aman, mereka pun beraksi menguras isi laboratorium komputer di sekolah tersebut. Kalau total kerugian dari berbagai sekolah lintas provinsi sekitar Rp 3,2 miliar sementara khusunya untuk Rantau Alai Rp 276juta,” katanya.

Usai melancarkan aksinya, para tersangka mengirimkan barang hasil curian tersebut melalui jasa ekspedisi di Mesuji, Lampung tujuan Jakarta dan diterima penadah inisial JR.

“Sesampainya di Jakarta, mereka menjual barang-barang tersebut ke penadah yang memang sudah bekerjasama sebelumnya. Ketika mendapat informasi keberadaan tersangka kita langsung meringkus mereka,” bebernya.

Selain menangkap kelima tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil minibus, 1 tas, 2 obeng, 4 lakban tranparan, 1 roll tali plastik, 1 roll plastik pelekat tranparan, 14 lembar plastik, 2 pasang sarung tangan, 2 masker, 1 topi, 6 kardus, dan 444 buah barang bukti lainya berupa alat elektronik.

“Para tersangka dan barang bukti semua sudah diamankan. Akibat perbuatannya komplotan bobol sekolah ini kita kenakan pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan penadahnya kita kenakan pasal 480 KUHP,” jelasnya.(Mell)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *