Gasak Muatan Truk, Dua Bajing Loncat Diamankan

GoSumsel – “Dari laporan korba, Opsnal Satreskrim langsung melakukan penyelidikan. Pelaku kita tangkap berikut barang bukti kepingan getah karet yang belum sempat terjual dan motor yang digunakan untuk mengejar dan mengiringi mobil truk korban,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Selasa (8/7).

Dia terduga pelaku, Sandra (31) dan Zaini (34), dua pelaku bajing loncat yang kerap meresahkan sopir truk bermuatan di Palembang, Sumatera Selatan (Sumesel) ditembak polisi.

Keduanya ditembak polisi usai menggasak muatan di dalam truk yang dikendarai korban.

“Dua pelaku bajing loncat yang mencuri muatan getah karet di truk yang di kendarai korban saat di perjalanan, sudah kita tangkap,”jelasnya

Dalam aksinya, pelaku menaiki truk korban, BE 9231 Q, bermuatan getah karet pada Selasa (8/6) dini hari tadi sekitar pukul 05.30 WIB Saat itu, truk korban sedang dalam perjalanan dari Lampung menuju kawasan Gandus, Palembang

“Saat truk sedang melaju, pelaku yang menaiki mobil menurunkan muatan truk yakni getah karet. Korban mendengar bunyi pintu belakang bak mobil truk dan melihat kaca spion kiri mobil jika kepingan getah karet telah diambil oleh kedua pelaku dengan cara dilempar ke sisi kiri mobil dan pelaku lainnya menaikan ke atas sepeda motor,” terang Tri.

Melihat kejadian tersebut, kata Tri, korban memberhentikan mobilnya. Pelaku yang didalam truk langsung turun melarikan diri.

“Tak lama setelah kejadian, korban bertemu dengan anggota unit Opsnal yang sedang melakukan patroli di sekitar TKP memberitahukan jika baru saja terjadi pencurian kepingan getah karet milik korban,” imbuhnya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian 5 keping getah karet di taksir sebesar Rp 2,5juta dan melapor ke Polrestabes Palembang.

Namun, saat penangkapan kedua pelaku berusaha melarikan diri dan melawan petugas. Sehingga keduanya terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur.

“Kedua pelaku kita berikan tindak tegas-terukur karena hendak kabur dan melawan saat ditangkap. Ketikasm di introgasi keduanya mengakui telah melakukan pencurian getah karet tersebut,” jelasnya.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan di Mapolrestabes Palembang dan dikenakan hukuman dengan ancaman tentang tindak pindana pencurian dengan pemberatan, Pasal 363 KUHP,”tandasnya.(gS3)

Oplus_131072

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *