Kasus Pembunuhan di Sekip, Penasihat Hukum Berharap Kliennya Bebas Dari Segala Tuntutan

GoSumsel – Majelis Hakim PN Palembang yang diketuai Edi Saputra Pelawi, S.H, M.H kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan terdakwa Ardi Pasda (35 Thn) Bin Afriansyah dengan agenda pembacaan pledoi.

Dalam pledoi yang dibacakan, penasihat hukum terdakwa Eka, S.H menyampaikan kepada majelis hakim agar kliennya tersebut dapat dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena menurutnya terdakwa melakukan hal tersebut dalam keadaan terpaksa untuk membela diri.

“Dalam hal ini kami sampaikan kepada majelis hakim agar terdakwa dapat dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam keadaan terpaksa untuk membela diri sebagaimana diatur dalam Pasal 49 KUHP, “Ucap Eka dalam persidangan.

Setelah itu sidang ditutup oleh majelis hakim dan akan dilanjutkan pada hari kamis 24 Juni 2021 dengan agenda Jawaban oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Faisal, S.H dengan pidana penjara selama 12 tahun karena dianggap bersalah melanggar Pasal 338 KUHP.

Kronologis kejadian

Dalam persidangan terungkap, kejadian
bermula pada saat terdakwa sedang berboncengan melintasi jalan Mayor Salim Batubara, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning bersama dengan Upik Binti Ruslan (istri Terdakwa) dengan menggunakan sepeda motor, kemudian motor terdakwa bersenggolan dengan motor yang di kendarai korban Andi Yusuf Bin Zarowi Ismail (Alm) yang menyebabkan kaki istri terdakwa mengalami luka.

Lalu terdakwa menghentikan sepeda motor yang dikendarainya dan korban juga menghentikan sepeda motor yg dikendarainya kemudian turun mendekati terdakwa sambil berkata “Dak senang apo kamu, dak tau akuni siapo”

Dan tiba-tiba korban langsung memukul dan membenturkan helmnya ke kepala terdakwa yang membuat helm terdakwa terlepas dari kepalanya, kemudia terdakwa turun dari sepeda motor dan berkata kepada korban.

Bukannya kami nak minta maaf, kemudian korban berkata “Nak Ngapo Kau”, sambil memcabut pisau dari pinggang sebelah kiri berusaha menusuk dada korban sebelah kiri namun berhasil terdakwa tangkis dan terdakwa berhasil merebut pisau dari tangan korban lalu terdakwa menusukkan pisau tersebut ke tengah dada bagian bawah (ulu hati) korban setelah itu terdakwa pergi dan membuang pisau tersebut ke parit tidak jauh dari lokasi kejadian.(gS3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *