Muba  

Kedapatan Selingkuh, Kades Talang Mandung di Berhentikan Tidak Hormat

Kepala Dinas PMD Muba H. Richard Cahyadi AP. M.Si

GoSumsel – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba), memberikan sanksi tergas kepada MY, Kepala Desa Talang Mandung Kecamatan Jirak Raya.

MY diberhentikan dengan tidak hormat, lantaran belum lama ini, digerbek warga
terkait dugaan perbuatan tidak sonono yang dilakukan oknum kades bersama selingkuhannya berinisial (KR) seorang perangkat desa yang berstatus istri orang.

“Kades Talang Mandong Kecamatan Jirak Jaya diberhentikan dengan tidak hormat. Karena telah melanggar peraturan Bupati no 82 tahun 2019 pasal 4 poin c masalah ketertiban dan keamanan lalu pasal 6 tentang larangan kepala desa meresahkan masyarakat lalu pasal 178 ayat 3 intinya perbuatan tercela,” ujar Kepala Dinas PMD Muba H. Richard Cahyadi AP.Msi kepada awak media diruang rapat Dinas PMD, Senin (14/6).

Dari hasil Keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi 1 jelasnya, pada Senin (14/6) mendukung keputusan pemerintah karna kepala desa telah melanggar peraturan bupati no 18 th 2019.

Sebelumnya terangnya, telah digelar rapat di dinas PMD Muba yang di ikuti bagian hukum sekda muba Dasrullah, inspektorat Kabupaten Muba Eko dan heriansyah ,Camat Jirak Jaya Yudi dan ketua BPD Talang Mandong firman.

“Jelang menunggu proses usulan dari BPD yang di rekomendasi Camat Jirak jaya untuk sementara roda pemerintahan desa dilaksanakan oleh sekdes Talang Mandong,”tandasnya.(gS/ba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *