MI Pelaku Penusukan Anggota Satlantas Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

MI terduga pelaku penusukan anggota Satlantas Polrestabes Palembang

GoSumsel – “Dari hasil pemeriksaan psikolog, garis besarnya dia (MI) kondisinya baik dan sehat,”terang Direktur Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Hisar Siallagan kepada awak media, Senin (7/6).

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan menyebut, dari hasil pemeriksaan psikolog, MI (34), penusuk anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang, Bripka Ridho Oktonardo, kondisinya dalam keadaan baik.

Pelaku jelas Kombes Hisar Siallagan, hingga kini masih dapat berkomunikasi dengan baik, daya tangkapnya juga baik, dan pelaku masih mampu mengingat waktu dan tempat.

“Daya tangkapnya baik, kemudian mampu mengingat waktu tempat, ini uraian psikolognya. Saat diperiksa, menjawab pertanyaan juga masih bagus,”terangnya.

Meski begitu, pihaknya masih menunggu hasil dari ahli kejiwaan atau psikiater. Hal itu, guna melengkapi berkas perkara pelaku.

“Kita masih menunggu satu lagi dari ahli jiwa psikiater. Butuh waktu beberapa hari kita menerima hasilnya,” imbuhnya.

Meski polisi masih menunggu hasil dari psikiater, pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Walaupun kita masih menunggu hasil dari psikiater, tapi kita sudah tetapkan dia (MI) sebagai tersangka. Masalah kondisi kejiwaan, hanya untuk melengkapi berkas saja,” ungkapnya.

Bahkan, Polisi kini menjerat pelaku dengan pasal berlapis. Dimana sebelumnya polisi mengenakan pelaku dengan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Tersangka kini kita kenakan Pasal 338, 340 juncto 53 sama subsider 352, ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelas Hisar.(gS3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *