GoSumsel – Pada sidang lanjutan, dalam kasus dugaan korupsi uji Tera di Kabupaten Banyusin, yang menjerat empat orang terdakwa yakni Hari Iwiansyah, ASN Disperindag Kabupaten Banyuasin, Tommy Ardiansyah, Kepala Seksi Pembinaan Jabatan Fungsional pada bidang Kemetrologian dan Pengawasan Perdagangan Dinas Perdagangan Kota Palembang, dan Afghanis, Kepala Seksi Pelayanan Tera/Tera Ulang pada Bidang Kemetrologian dan Pengawasan Perdagangan Dinas Perdagangan Kota Palembang, serta Emen, digelar di Pengadilan Tipikor Palembang Kelas 1A Khusus, secara virtual yang diketahui oleh Majelis Hakim Abu Hanifah SH., MH. dengan agenda menghadirkan saksi-saksi, Selasa (22/6).
Dalam sidang kali ini, JPU Kejari Banyuasin menghadirkan 2 orang saksi yang merupakan pihak dari Perusahaan yang mengajukan Uji Tera.
Yakni Dirut PT. Subhan, Bahroni dan Karyawan PT Mugi Eddy Siswanto, keduanya dihadirkan langsung dihadapan mejelis hakim Tipikor Palembang.
Dalam keterangananya, Saksi Eddy Siswanto, selaku karyawan PT. Mugi mengatakan jika sejumlah uang yang di transfer ke terdakwa Tommy Ardiansyah dan terdakwa Hari Iwiansyah.
“Uang sebagian ditransfer ke rekening pribadi keduanya namun ada juga yang di berikan secara tunai (cash),” ujar saksi Eddy di hadapan majelis hakim, Selasa (22/6).
Uang yang ditransfer tersebut merupakan uang pembayaran untuk pengajuan uji tera, yang dilakukan oleh PT. Mugi ke rekening pribadi terdakwa Tommy dan Hari.
Atas keterangan tersebut, kedua terdakwa mengaku tidak keberatan atas keterangan yang disampaikan oleh saksi.
Saksi juga menjelaskan, dari hasil pembayaran tersebut, pengujian tera benar-benar dilakukan dan mendapatkan sertifikat, berupa hasil uji tera yang dikeluarkan satu minggu setelah pengujian dilaksanakan.
“Pelaksanaan uji tera berlangsung hanya satu hari dan kegiatannya benar-benar dilaksanakan,” jelas saksi Eddy.
Dikonfirmasi pada kuasa hukum Terdakwa Tommy Ardiansyah, Nurmalah SH., MH. mengatakan pihaknya masih akan melakukan pembelaan pada kliennya.
“Memang benar para saksi mengatakan hal tersebut, namun Ini kan masih dalam pemeriksaan saksi tetap kita mengedepankan azas praduga tak bersalah, nanti ada saatnya untuk terdakwa memberikan keterangannya,” ujar Nurmala, Selasa (22/6).
Nurmala juga mengatakan akan menyiapkan fakta-fakta pembelaan di persidangan yang akan datang.
“Hakim dalam memutuskan suatu perkara itu tidak hanya berdasarkan satu keterangan saksi saja, ada banyak yang akan jadi pertimbangan majelis hakim, oleh itu kami selaku kuasa hukum akan terus berusaha memunculkan fakta-fakta jika klien kami dapat lepas dari jerat hukum,” jelasnya.
Diberitahukan dalam laman Sipp PN Palembang, disebutkan ada kerugian negara yang disebabkan di dalamnya, sebesar Rp.1.447.263.820,-
Atas perbuatannya keempat terdakwa terancam melanggar pasal 2 dan 3 serta subsidair pasal 11 dan 13 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(yns)