GoSumsel – Muzakir Sai Sohar mantan Bupati Muara Enim, divonis pidana penjara selama 8 tahun denda 350 juta dengan subsider 6 bulan kurungan, oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang.
Putusan itu disampaikan Hakim Ketua Bongbongan Silaban di PN Tipikor Palembang, yang mana Muzakir terbukti bersalah dalam kasus suap atau gratifikasi.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan,”ujar hakim ketua Bongbongan Silaban saat membacakan vonis hukuman.
Selain itu, Muzakir diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,3 Miliar. Jika tidak membayar uang pengganti setelah putusan hakim memiliki hukum tetap, Muzakir akan dipenjara selama 2 tahun 6 bulan. Muzakir terbukti bersalah melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 diubah Pasal 20 tahun 2021 Jo 64 ayat 1 KUHP Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Terungkap dalam persidangan, hal memberatkan dalam putusan ini adalah Muzakir dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi kolusi dan nepotisme.
Selain itu, sebagai Bupati Muara Enim, Muzakir seharusnya menjaga kepercayaan warga.
“Terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme, sebagai seorang bupati seharusnya menjaga kepercayaan warganya,” katanya.
Hal yang meringankan, Muzakir Sai Sohar memiliki keluarga dan masih mempunyai tanggungan serta belum pernah dihukum.
Awal mula kasus yang menjerat Muzakir Sai Sohar
Untuk diketahui, Muzakir Sai Sohar terlibat tindak pidana korupsi alih fungsi lahan perkebunan PT. Perkebunan Mitra Ogan (PMO) tahun 2014, yang disinyalir fiktif dan merugikan negara hingga Rp5,8 Miliar. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel bersama tiga orang lainnya, yakni mantan Dirut PT Perkebunan Mitra Ogan Anjapri, mantan Kabag Akuntansi PT PMO, Yan Satyananda dan Abunawar Basyeban (almarhum) selaku konsultan.
Kala itu, PT. PMO meminta terdakwa menerbitkan rekomendasi perubahan fungsi kawasan hutan produksi konversi (HPK) menjadi kawasan hutan produksi terbatas (HPT) atau hutan produksi tetap (HP) melalui penunjukan langsung.
Perusahaan perkebunan tersebut kemudian melakukan kerja sama dengan Abunawar Basyeban selaku konsultan hukum dalam pengurusan perubahan tersebut dengan nilai kontrak mencapai Rp 5,8miliar. Namun, dalam pelaksanaannya pengurusan itu dilakukan sendiri PT PMO dan bukan oleh kantor hukum Abunawar seperti tertera pada kontrak.
Salahnya, PT PMO tetap mentransfer dana ke kantor hukum Abunawar sebesar Rp 5,8miliar melalui rekening Abunawar sebanyak empat tahap, namun di hari yang sama uang tersebut ditarik kembali PT Perkebunan Mutra Ogan sebesar Rp5,6 miliar.
Dana yang ditarik kembali itu dicairkan dan ditukarkan dalam pecahan dolar menjadi 400.000 USD, selanjutnya diserahkan secara empat tahap ke Muzakir Sai Sohar guna melicinkan proses penerbitan surat rekomendasi. Dari situ, Muzakir Sai Sohar akhirnya menerbitkan surat rekomendasi selaku Bupati Muara Enim kepada Menteri Kehutanan RI sebagai kelengkapan persyaratan pengurusan perubahan fungsi kawasan hutan di Kabupaten Muara Enim.(gS3)













