Wanita Cantik di Palembang Dua Tahun Jalankan Bisnis Kosmetik dan Obat Ilegal

Desti Ramadona (21) dihadirkan terkait penjualan kosmetik dan obat ilegal

GoSumsel – Sejumlah barang bukti (BB), diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimsus) Polda Sumsel, dari rumah seorang wanita bernama Desti Ramadona (21), di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) terkait kasus pengadaan alat kesehatan ilegal.

Adapun BB yang diamankan diantaranya, 404 botol berisi 24.180 butir obat penggemuk badan, 4 botol berisi 120 butir obat pengurus badan, 15 pot cream paten malam, 2 pot cream paten siang. Total semuanya ada 424 botol.

Direktur Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Anton Setiawan mengatakan penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan masyarakat, akan adanya peredaran kosmetik atau alat kesehatan ilegal yang sudah beroperasi selama dua tahun terakhir.

“Dari laporan tersebut, anggota kita melakukan penyelidikan dan menangkap tangan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan,” kata Anton ketika gelar perkara di Polda Sumsel, Rabu (2/6).

Anton mengatakan, pelaku yang merupakan warga Lebong Gajah, Sematang Borang, Palembang itu ditangkap pada Kamis (27/5) lalu sekitar pukul 09.45 WIB.

“Pelaku sudah melakukan praktek ini selama dua tahun,”jelasnya.

Tersangka itu, kata Anton, diduga dengan sengaja melakukan kegiatan terlarang tersebut. Dia nekat memproduksi atau mengedarkan barang yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan dan mutu yang tidak memiliki izin usaha dari Pemerintah.

Selain barang ilegal tersebut, sambungnya, polisi juga mengamankan 1 unit ponsel, 1 buah sim card, selembar kwitansi booking perumahan dan kelebihan tanah senilai Rp 7 juta, 4 helai baju dan 3 helai celana.

“Tersangka dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 196 jo Pasla 98 Ayat (2) dan Undang-undang no.36 tahun 2009 tentang kesehatan, Pasal 62 pasal Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 (D dan T U) tentang perlindungan konsumen,” terangnya.

Tidak hanya itu, lanjutnya, tersangka juga dijerat pasal tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman penjara dan denda miliaran rupiah.

“Selain itu pelaku juga dijerat Pasal 197 Ayat (1) jo Pasal 106 Ayat (1) dan Ayat (2) tentang Undang-undang RI No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Denda Rp.1 Miliar,” tutupnya.(Ris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *