GoSumsel – AL (35), RH (26) dan R (16), tiga dari lima terduga pelaku pemerkosaan yang disertai pembunuhan terhadap wanita berinisial R (29) berhasil diamankan aparat kepolisian Polres Muba. Sedangkan dua tersangka lainnya S dan F masih dalam pengejaran aparat kepolisian Polres Muba.
Ketiga orang yang diamankan tercatat sebagai warga Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya melalui Wakapolres Kompol Irwan Andeta membenarkan pihaknya telah mengamankan tiga tersangka. Dua pelaku ditangkap di Kecamatan Jirak dan satunya ditangkap di Kecamatan Sanga Desa, Muba.
Masih dikatakannya, otak pelaku pemerkosaan dan pembunuhan adalah S. Dimana dari pengakuan tersangka lainnya, S sakit hati lantaran korban menolak diajak S untuk menikah.
“S yang membunuh korban dengan cara ditusuk menggunakan pisau. Kemudian yang lain memukul dengan kayu,”jelasnya, Minggu malam (11/7).
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 285 KUHP Jo Pasal 55 KUHP
“Ketiga terduga pelaku terancam maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” tandasnya.(gS/ba)