Congkel Rumah Tetangga, Febri Harista Bawa Lari Handphone

Ilustrasi (net)

GoSumsel – Anggota Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, Selasa (13/7), sekitar pukul 23.00 WIB, mengamankan

Febri Harista (30), warga Jalan KH Azhari, Lorong Kamasan, Kecamatan Seberang Ulu (SU) It Palembang, diamankan pihak berwajib saat sedang bermain warnet di kawasan 9 Ulu Palembang.

Saat akan ditangkap Febri mencoba kabur, sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur. Kemudian pelaku dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bari untuk melakukan perawatan, kemudian langsung dibawa ke Polrestasbes Palembang.

Kepada awak media, Rabu (14/7) Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing mengatakan, bahwa ditangkapnya pelaku ini atas laporan dari korban Agus (19) pada 13 Juli 2021, tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHPidana.

“Pelaku merupakan tetangga korban sendiri. Pelaku nekat mencuri handphone korban yang sedang tidur di rumahnya kemarin pagi sekitar pukul 03.58 WIB. Kemudian pelaku masuk ke dalam rumah mengambil ponsel milik korban Infinix Hot 9 Play,” terang
Kompol Tri Wahyudi

Saat kejadian terang Kompol Tri, korban sedang tertidur. Sedangkan orangtuanya berangkat ke pasar.

“Berdasarkan keterangan, korban mendapati rumah sudah dimasuki maling, dan korban melaporkan kejadian kepada orang tuanya ke pasar,”jelasnya.

Setelah itu lanjut Kompol Tri, korban melihat rekamanan CCTV dari ponsel milik orangtuanya, yang mana terlihat pelaku merupakan tetangga korban sendiri. Korban pun mengenali wajahnya.

Dari keterangan pelaku, dirinya masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel pintu depan. Kemudian langsung masuk ke dalam rumah korban dan mengambil satu unit ponsel Infinix Hot 9 Play warna ocean Wave milik korban.

“Selain mengamankan pelaku, anggota kita turut mengamankan kotak ponsel milik korban, senjata tajam (sajam) milik pelaku dan pakaian pelaku saat digunakan dalam aksi tersebut,” tutupnya.

Pelaku Febri Harista alias Aris berdalih jika mulanya ia tidak ada niat untuk mencuri. Niat tersebut baru muncul setelah dirinya melintasi rumah korban.

“Selain mengamankan pelaku, anggota kita turut mengamankan kotak ponsel milik korban, senjata tajam (sajam) milik pelaku dan pakaian pelaku saat digunakan dalam aksi tersebut,” tutupnya.

Pelaku Aris berdalih jika mulanya ia tidak ada niat untuk mencuri. Niat tersebut baru muncul setelah dirinya melintasi rumah korban.

“Awalnya saya tidak punya niat, tapi pas melintasi rumah korban dan mengetahui dia sedang tidur sendirian, saya nekat melakukan hal itu,” ucapnya.(gS3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *