GoSumsel – Pemerintah Kota Palembang saat ini membuka formasi penerimaan Pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk sebanyak 564 guru. Mayoritas untuk untuk tenaga pendidikan atau guru.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa, Senin (12/7).
Dikesempatan itu juga, Mantan Kepala BKPSDM ini menerangkan sekilas tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
“Beda PPK dan ASN itu, kalau PPPK akan dievaluasi tiap lima tahun sekali,”jelas Dewa.
Masa kerja lima tahun yang dimaksud terang Dewa, sebagai bentuk evaluasi terhadap kinerja para pegawai PPPK.
“Dalam draf pengumuman pendaftaran PPPK tercantum Masa Hubungan Kerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Pemerintah Kota Palembang Tahun Anggaran 2021 selama 5 (lima) Tahun,” ungkapanya
Proses evaluasi dan verifikasi ini dilakukan di tingkat Kemenpan RB atas data dari Pemerintah Kota.
“Jadi pada saat masa kerja mereka 4,5 tahun akan diusulkan ke Kemenpan RB. Nah, dalam sisa waktu itu dilakukan evaluasi terhadap kinerjanya,”jelas Dewa,
Tidak hanya pegawai baru nantinya, hal ini juga berlaku bagi 107 PPPK yang lulus tahun lalu.
“Jika kinerja dinilai baik maka perjanjian kerja akan dilanjutkan untuk lima tahun ke depan. Tapi, jika tidak maka akan diputus/distop perjanjian kerjanya,” terangnya.
Menurut Dewa, penetapan masa kerja tersebut semata-mata untuk melihat kedisiplinan dan kinerja saja.
Sesuai dengan aturannya, untuk PPPK karena sifatnya adalah perjanjian
kerja atau seperti kontrak maka harus ada limit waktu untuk memastikan capaian kinerja dan perbaikan birokasi.
“Karena ini dalam UU CPNS maupun PPPK sudah diatur maka memang harus dilakukan evaluasi, setiap lima tahun akan dilihat apakah laik untuk dilanjutkan atau tidak. Ini sepenuhnya dilakukan oleh Kemenpan RB,” Dewa menerangkan.
Namun secara umum, baik hak dan kewajiban yang akan diterima oleh PPPK sama seperti ASN. Saat proses seleksi pun mereka juga dengan sistem CAT.
“Hak cuti, gaji yang diterima sama. Mereka nanti akan digaji melalui dana APBN, ujarnya.
Selain itu, untuk pelamar PPPK yang saat ini statusnya sebagai Honorer Daerah (Honda) dengan SK Wali Kota tidak bisa rangkap jabatan.
Ketika ia masuk dalam seleksi PPPK dinyatakan lulus maka harus menentukan satu saja formasi dan status.
“Kalau diterima sebagai PPPK maka ia harus berhenti dan haknya untuk Honda tidak ada lagi,”tandasnya.(gS1)













