OKU  

Melawan Saat Ditangkap, Edi Susanto Tewas

Jenazah Edi Susanto

GoSumsel – Penjahat kambuhan dengan berbagai kasus diantaranya pecah kaca, terkenal sadis dan konon mempunyai jimat ilmu kebal akhirnya tewas, setelah melakukan perlawanan saat tim singa Ogan Satreskrim Polres OKU hendak menangkapnya, pada Minggu (4/7) malam di kawasan desa Batu Kuning.

Bandit kambuhan yang meresahkan masyarakat bumi Sebimbing Sekundang tersebut bernama Edi Susanto Bin Romlan (32), warga Dusun IV Desa Banuayu Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU, ini lumpuhkan dengan timah panas lantaran mencoba kabur dan membahayakan petugas.

Kapolres OKU AKBP Arif Ritonga, melalui Kasatreskrim Polres OKU AKP Priyatno mengungkapkan jika Edi Susanto, merupakan Salah satu DPO yang memang menjadi target bagi polres OKU. Pasalnya, tersangka memang terkenal meresahkan, dengan berbagai tindak pidana kejahatan yang telah di lakukannya di bumi sebimbing sekundang.

“Dari laporan yang kita kumpulkan, sudah 6 kasus 363 dan 351 KUHP yang di lakoni tersangka ini, dimulai pada tahun 2017 silam di antaranya 2 kasus di wilayah Polsek lubuk batang, 2 kasus di Polsek Baturaja Timur serta 2 laporan ke polres OKU,” ungkap Priyatno, Senin (5/7)

Dikatakan Priyatno, Untuk kasus yang di lakukan tersangka pada tahun 2017, tersangka berhasil menggasak uang tunai sebesar 250.000.000,- dengan tindak kejahatan pecah kaca (363 KUHP) dengan TKP Kelurahan Air Gading kecamatan Baturaja Barat. Lalu Pada Tahun yang sama, tersangka juga melakukan Tindak pidana Penganiayaan (351 KUHP), dengan modus melakukan penusukan sebanyak 9 tusukan, di TKP Desa Banuayu Kecamatan Lubuk Batang Kab. OKU.

“Itu baru di tahun 2017. kemudian Pada bulan Agustus Tahun 2020 tersangka melakukan pencurian (363 KUHP) dengan modus membongkar rumah dan mengambil 1 (satu) unit HP Merk Vivo TKP kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur Kab. OKU, lalu Pada bulan Desember Tahun 2020 melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (363 KUHP) dengan modus pecah kaca dan gembos ban dengan TKP di kelurahan Sukaraya tak jauh dari SMA Sentosa Bhakti Kecamatan Baturaja Timur Kab. OKU dengan kerugian korban sebesar 115.000.000,” Kata AKP Priyatno.

Bukan itu saja, pada bulan April 2021, tersangka juga melakukan tindak pidana Penganiayaan (351KUHP), dengan modus penusukan yang mengakibatkan korban luka-luka pada organ vital paru-paru, dengan TKP Desa Banuayu Kecamatan Lubuk Batang Kab. OKU.

“Hal inilah yang menjadikan tersangka Edi Susanto menjadi DPO Polres OKU,”pungkasnya. (Syah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *