Sidang Praperadilan Mukti Sulaiman Distop

Kuasa hukum Mukti Sulaiman

GoSumsel – Sidang gugatan praperadilan mantan Sekertaris Daerah Sekda Sumsel, Mukti Sulaiman berakhir setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumatra Selatan, Harun Yulianto, mengetuk palu tanda.

Berakhirnya sidang tersebut, karena
Mukti Sulaiman mencabut gugatan terhadap penetapan dirinya menjadi tersangka kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya di Jakabaring, Palembang.

“Karena gugatan dicabut dari pihak pemohon, maka sidang praperadilan tidak bisa dilanjutkan. Namun jika suatu waktu pemohon akan mengajukan kembali gugatan itu merupakan haknya,” ungkap Harun, Senin (12/7).

Dilain itu, Kuasa Hukum Mukti Sulaiman, Sarkowi menjelaskan, pencabutan gugatan berarti gugatan kepada Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Sumsel telah selesai.

Hal tersebut jelas Sarkowi merupakan permintaan langsung berasal dari yang bersangkutan (Mukti Sulaiman, red).

“Kuasa hukum adalah advokat, hanya menjalankan tugas dari penerima kuasa. Jika pemilik kuasa ingin mencabut (gugatan), kita tidak bisa menolak harus kita cabut,”jelasnya.

Sarkowi mengaku tak tahu alasan pencabutan praperadilan oleh Mukti Sulaiman. Padahal, gugatan sudah didaftarkan oleh kuasa hukum sejak 10 Juni lalu.

“Sejauh ini saya tidak tahu kalau ada intervensi dari pihak lain, tapi itu bisa saja terjadi,” jelas dia.

Sementara, Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Sumsel, Naimullah menuturkan, pihaknya sudah menyiapkan jawaban untuk gugatan praperadilan hari ini. Hanya saja, gugatan yang dilakukan sudah batal karena pihak pemohon mencabut gugatan.

“Pemohon melalui kuasa hukumnya sudah mencabut gugagatan praperadilan. Jadi dianggap sudah selesai. Kalau dikemudian hari tersangka mengajukan praperadilan kembali boleh, hakim pun juga mengizinkan. Intinya kita sudah siap terhadap gugatan,” tandasnya.(gS3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *