Simpan Ganja, Mardiansyah Divonis 5 Tahun Bui

Sidang perkara narkotika atas nama terdakwa Mardiansyah Bin Endang Wijaya

GoSumsel – Majelis Hakim yang diketuai Toch Simanjuntak, S.H, M.Hum menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, pidana denda Rp.800 juta subsidair 5 bulan kurungan. Sebagaimana perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Putusan tersebut dibacakan Toch Simanjuntak, S.H, M.Hum dalam sidang perkara narkotika atas nama terdakwa Mardiansyah Bin Endang Wijaya dengan agenda pembacaan putusan, Rabu (7/7).

Hal yang membertakan terdakwa menurut majelis hakim, bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sedangkan hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya dalam persidangan.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, pidana denda Rp.800 juta subsidair 5 bulan kurungan,” Tegas Toch saat bacakan putusan.

Usai mendengar putusan majelis hakim, terdakwa yang dihadirkan secara virtual menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Putusan majelis hakim PN Palembang sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU Romi Pasolini, S.H yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun, pidana denda Rp.800 juta subsidair 5 bulan kurungan.

Dari laman Sipp PN Palembang diketahu, kronologis kejadian, yang mana berawal pada saat anggota kepolisian dari Polsek Ilir Barat I Palembang, melaksanakan patroli hunting di Jalan PDAM Lorong Mandi Api Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.

Pada saat itu pihak kepolisian melihat terdakwa yang berboncengan dengan saksi Wahyu Prasetyo bin Prayitno mengendarai sepeda motor, lalu karena curiga pihak kepolisian memberhentikan mereka dan melakukan pemeriksaan, saat itulah pihak kepolisian menemukan 1 (satu) bungkusan kertas kecil berisi daun ganja dari saku celana belakang sebelah kiri yang dikenakan terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Ilir Barat I Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik diketahui dalam kertas putih tersebut berisikan daun ganja kering dengan berat netto 0,225 gram.(gS3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *