Hasil Kerja Pansusu I, II, III DPRD Palembang Disahkan Raperda menjadi Perda

Pengesahan Raperda menjadi Perda

GoSumsel – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang Ke 12 masa Persidangan II Laporan Panitia Khusus I, II Dan III membahas Raperda Kota Palembang Dan Persetujuan Bersama Palembang, Kami (26/8)

Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin mengatakan ketiga Raperda itu yakni perizinan pengusaha sektor perindustrian, pembangunan bidang kepemudaan, perubahan peraturan daerah pembentukan RT dan RW.

“Kita akan segera bahas ketiga Raperda ini. Pembahasan sudah diajukan oleh Panitia Khusus (Pansus) I, II, dan III dan persetujuan bersama. Semua ini untuk kebaikan dan kemajuan kota Palembang,” kata Zainal.

Pembacaan laporan hasil kerja pansus

Juru bicara Pansus I Abdullah Taufik SE MM menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang perizinan usaha bagi pelaku usaha yang baru melai usaha dan menjalankan usaha.

DPRD Kota Palembang bersama dinas perindustrian kota Palembang Dan bagian hukum dan HAM maka akan menyetujui Rancangan peraturan daerah tentang perizinan dijadikan peraturan daerah (Perda), sebagai payung hukum dinas perindustrian kota Palembang Perda tersebut baru pertama Kali dalam mengatur rancangan peraturan daerah tentang Industri.

Sementara juru bicara Pansus II Peby Anggi Pratama SH M.Kn menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pembangunan pemuda yang mengatur pemuda agar Kerja kreatif dan inovatif dalam mewujudkan generasi yang berprestasi, kegiatan olahraga kewirausahaan aktif dalam organisasi keagamaan Guna mempersiapkan generasi Bangsa, katanya.

Penyerahan dokumen Raperda,usai persetujuan bersama

Juru bicara pansus III menyampaikan Idrus Rofik S.AG MA menyampaikan rancangan Perda RT RW adapun hasil pembahasan RT 10 paling rendah Dan paling tinggi 20 RT setiap RW berubah menjadi 15 RT paling rendah 5 RT Di setiap Rw tugas dan kewajiban RT pasal 09 di tambah huruf e yang berbunyi menjadi Peserta jaminan Sosial sesuai ketemuan Perda kewajiban dan hak pasal 12 ayat 1 wajib membuat laporan kinerjanya pada setiap bulan dan triwulan,sementara insentif RT di rubah menjadi uang pembinaan .

Sementara itu, Wali Kota Palembang H Harnojoyo mengharapkan ke depannya dengan diserahkan DPRD Kota Palembang bisa segera ditetapkan menjadi Perda Kota Palembang.

“Kita akan segera tindaklanjuti yang diajukan oleh Panitia (Pansus) I, II dan III Raperda ini,” tutupnya.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *