Polda Metro Jaya Jemput Paksa Dokter Richard Lee, Rasman Nasution: Kami Tidak Terima!

Pengacara dokter Richard Lee, Rasman Nasution (Tengah)

GoSumsel — Dokter Richard Lee dijemput paksa anggota Polda Metro Jaya di rumah pribadinya di Griya Investama Blok DD No 7, Jalan Brigjen Hasan Kasim, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni Palembang rabu (11/8/2021) siang.

Anggota Polda Metro Jaya yang menyambangi rumah dokter Richard Lee sekitar delapan orang dengan menumpang dua unit mobil Toyota Kijang Innova warna hitam.

Pihak keluarga terutama Reni Efendi istri dokter Richard Lee sempat memprotes bahkan sempat terjadi tarik menarik saat anggota Polda Metro akan membawa dokter Richard Lee. Namun polisi tetap membawa dokter Richard Lee dan langsung dimasukkan kedalam mobil.

“Jangan ditangkap! Nanti dulu pak, jangan dulu, suami saya ditangkap alasannya apa? Kenapa pak? Bapak nggak jelasin,” ujar Reni Effendi berteriak histeris sambil menangis dikutip dari insta story, @renieffendi24, Rabu (11/8/2021).

Wajah dokter Richard pun tampak panik saat dibopong oleh diduga anggota kepolisian. Ia pun sempat beralasan ingin ke toilet dan berusaha melepaskan pegangan yang mengikatnya.

Dalam insta story itu juga dokter Richard Lee meminta izin kepada polisi. “Saya mau ke toilet dulu pak,” suara dokter Richard panik sambil berusaha merengkuh istrinya.

“Seperti pelaku kriminal saja suami saya ditangkap paksa oleh polisi, memang hukum begini ya asal main tangkap paksa aja, suami saya kok diperlakukan seperti kriminal dan teroris?,” ucapnya.

“Padahal suami saya kan bukan kriminal bukan teroris, memang bisa ya main tangkap paksa? Please aku mau tanya ini benar nggak hukum itu begini?,” imbuh Reni Effendi.

Penjemputan paksa dokter Richard Lee terkait dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri di Polda Metro Jaya setahun yang lalu.

Sementara itu, pengacara dokter Richard Lee, Rasman Nasution mengatakan bahwa kliennya belum ditetapkan menjadi tersangka sehingga penangkapan yang dilakukan oleh Anggota Polda Metro Jaya tidak sesuai prosedur yang dilakukan

“Klien saya ini belum menjadi tersangka, maksudnya apa belum ada pemberitahuan menjadi tersangka, lalu tiba-tiba menunjukan surat ini (red:Surat Tersangka),” Ujar Rasman kepada wartawan

Ia menambahkan bila terjadi sesuatu hal terhadap kliennya, ia akan membawa persoalan ini hingga ke Komnas Ham, Kapolri, Komisi 3, hingga ke Presiden.

“klien saya habis sakit pinggang, jika terjadi apa-apa dengan klien saya, saya akan membawa persoalan ini hingga ke Komnas Ham, Kapolri, Komisi 3, hingga ke Presiden,” tambahnya (Mell)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *