GoSumsel, — Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel membongkar tindak pidana perdagangan orang melalui eksploitasi seksual anak dibawah umur di salah satu penginapan di Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara Palembang Kamis (5/8/2021).
Dalam kasus ini polisi menangkap satu orang pelaku DMS sebagai mucikari beserta empat orang anak dibawah umur yang ditawarkan ke lelaki hidung belang.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Masnoni SIK mengatakan pihaknya mengamankan satu pelaku eksploitasi seksual anak dibawah umur.
“Modus pelaku menawarkan anak anak dibawah umur kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi michat. Setelah harga disepakati pelaku dan korban bertemu di hotel untuk shot time,”kata Masnoni kepada wartawan Jumat (6/8/2021).
Pelaku kita amankan saat melakukan transaksi dengan lelaki hidung belang yang sudah mem-booking-nya di Hotel,” terang Wadir Ditresrimum AKBP Tulus Sinaga SIK didampingi Kasubdit IV Renakta Kompol Masnoni SIK, kepada awak media Jumat (6/8) siang.
Tidak hanya menawarkan wanita yang masih dibawah umur pelaku menawarkan wanita sesuai pesanan pelanggan. Bahkan korban yang dibawanya bisa melakukan threesome.
“Kepada Mucikari kami jerat dengan Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 17/2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1/2016 tentang perubahan ke 2 atas Undang-Undang RI Nomor 23/2002, tentang perlindungan anak.
“Selain pelaku, kita juga mengamankan uang hasil transaksi dan handphone andorid milik pelaku. Pelaku kita ancam dengan hukuman 10 tahun penjara,”tandasnya. (pet)