GoSumsel – DS, seorang remaja berusia 17 tahun diamankan anggota Unit Pidana Umum (Pidum) dan Tim Tekab Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang karena diduga terlibat kasus penjambretan terhadap dua wanita, Ermawati (21) dan Fitriani (27), yang mengendarai motor di Jalan Gubernur H. Bastari Jakabaring Palembang.
Aparat mengamankan DS di kediamannya di Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, Sabtu (31/7) sekitar pukul 15.00 WIB.
Berdasarkan informasi, DS bersama rekannya A, yang masih buron, beraksi pada Minggu (6/7) sekira pukul 20.00 WIB. Ketika itu, kedua korban melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Mengendarai sepeda motor Yamaha Freegoo BG 6749 ACU, memepet motor korban dan langsung merampas ponsel Ermawati. Sempat terjadi tarik-menarik, sehingga korban terjatuh.
Kepada awak media, Minggu (1/8) Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, setelah menerima laporan dari korban, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, keberadaan dan identitas pelaku berhasil dikantongi.
“Alhamdulillah, kami dari Satreskrim Unit Pidum dan Tim Tekab Polrestabes Palembang berhasil mengamankan satu pelaku jambret berinisial DS. Dia kita tangkap di kediamannya,”ucap Kompol Tri
Selain tersangka, turut juga diamankan sepeda motor yang digunakan saat melancarkan aksi. “Kita masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya. Untuk identitas sudah kita kantongi,” tambah Tri.
Berapa kali tersangka melancarkan aksi jambret? Pihaknya masih akan melakukan pendalaman terhadap tersangka. “Akan kita dalami,” ujarnya.(gS3)