Disetubuhi 4 Kali, Pelajar Lapor Apriyadi Ke Polisi

Unit PPA Polrestabes Palembang, beserta Pelaku, Apriyadi Saputra

GoSumsel, — Apriyadi Saputra(21) warga Jalan Kartowinangun Lorong Marzuki Marzuki Kelurahan Talang Betutu Kecamtan Sukarami Palembang harus merasakan masa mudanya dibalik dinginnya jeruji besi setelah diamankan oleh unit PPA Polrestabes Palembang kemarin Kamis,(23/9/2021).

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan modus yang digunakan dengan mengajak makan malam (red: dinner) di kost milik pelaku.

“Modus yang dilakukan oleh pelaku yakni menelephone korban untuk mengajak makan malam(Dinner) di kost-annya yang di daerah Sukarami Palembang namun, setelah itu pelaku meminta korban RA(13) untuk bersetubuh dengan iming-iming akan bertanggung jawab,”ujarnya kepada awak media, Jumat(24/9/2021).

Kemudian korban melaporkan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku ke orang tuanya. Hingga melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang. Dengan cepat unit PPA Polrestabes Palembang mengangkap pelaku di kostnya.

Kompol Tri Wahyudi menambahkan bahwa korban masih dibawah umur dan berstatus pelajar. Serta korban telah dipaksa oleh pelaku sebanyak 4 kali dilokasi yang sama.

Atas tindakkan tersebut pelaku terjerat UUD Perlindungan Anak pasal 76 B Junto Pasal 81 ayat (2) dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *