DPRD Dengarkan Penjelasan Gubernur Sumsel Terkait APBD Perubahan

Penandatanganan berita acara terkait APBD Perubahan

GoSumsel – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar Rapat Paripurna XXXVII (37) DPRD Provinsi Sumatera Selatan dengan Agenda ,Penjelasan Gubernur Sumatera Selatan terhadap Raperda Perubahan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021, Selasa (21/9)

Rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sumsel Anita Noeringhati didampingi Wakil Ketua Kartika Sandra Desi dan Muchendi Mahzarekki tersebut dihadiri Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel, Herman Deru dan Mawardi Yahya, perwakilan OPD, anggota DPRD Sumsel dan tamu undangan lainnya.

Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru

Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, nota keuangan perubahan APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2021 memuat penjelasan mengenai upaya Pemerintah Provinsi Sumsel dalam rangka pencapaian visi, misi dan tujuan dan sasaran jangka menengah secara bertahap selama tahun anggaran 2021 melalui RPJMD dan rencana operasional yang tertuang dalam dokumen perubahan KUA serta dokumen perubahan PPAS tahun anggaran 2021.

Tujuannya adalah agar masyarakat luas mengetahui arah, kebijakan, strategis program dan kegiatan penyelenggaran pemerintah serta pelayanan kepada masyarakat yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sumsel melalui bidang dan fungsi masing-masing organisasi perangkat daerah.

Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati

“Perubahan APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2021 adalah upaya Pemprov Sumsel dalam pencapaian visi, misi, tujuan, dan sasaran sebagai pedoman dan dasar acuan dalam menentukan arah, kebijakan, program, kegiatan, dan sub kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat, sebagaimana yang tertuang dalam dokumen perubahan KUA serta dokumen perubahan PPAS tahun anggaran 2021,” katanya.

Peserta rapat paripurna XXXVII DPRD Provinsi Sumatera Selatan

Gubernur Herman Deru menjelaskan berdasarkan nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS yang telah ditandatangani, maka Raperda tentang perubahan APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2021 ditetapkan sebesar Rp 11.512.587.341.871,50 mengalami kenaikan sebesar Rp 681.081.328.178,51 atau 6,29 %, jika dibandingkan sebelum perubahan APBD sebesar Rp 10.831.506.013.693,00.

Dikesempatan yang sama, Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati mengatakan, rapat paripurna akan dilanjutkan pada Sabtu (25/9/2021) dengan agenda pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Sumsel.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *