GoSumsel – Para personil tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Ogan Komering Ilir (BNNK OKI) berhasil meringkus satu tersangka bandar narkoba pada Selasa (5/10) malam.
Terdapat sedikit gesekan saat penangkapan terhadap tersangka, karena tersangka yang diketahui bernama Hariansyah alias Iyan (37 tahun) berusaha melukai petugas dengan senjata tajam yang dibawanya.
Kepala BNNK OKI, AKBP H. Gendi Marzanto SH MH mengatakan pihaknya bergerak berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di desa Air Pedara Kecamatan Pangkalan Lampam diduga sering terjadi transaksi barang haram narkotika.
“Atas adanya aduan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan setelah didapatkan informasi yang akurat mengenai tempat dan pelaku target operasi dilakukan pergerakan,” ungkapnya saat melakukan press release penangkapan, Rabu (6/10/2021) pagi.
Dilanjutkannya, sekira pukul 19.00 WIB tim pemberantasan BNNK OKI mencurigai gerak-gerik seseorang tepat di belakang Balai Desa Air Pedara kecamatan Pangkalan Lampang.
“Kemudian, tim bergerak mendekati tersangka guna melakukan penggerebekan dan penggeledahan. Namun tersangka Iyan yang merupakan warga asli desa Air Pedara tersebut berusaha melawan petugas saat akan ditangkap,” bebernya.
Dikatakannya tersangka sempat melawan petugas dengan senjata tajam, sehingga diambil tindakan tegas terukur dengan penembakan dan mengenai lengan tersangka.
“Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke rumah sakit terlebih dahulu untuk dilakukan perawatan luka tembak,” ucapnya.
Dari tangan tersangka, petugas mendapatkan barang bukti narkotika berupa satu paket Sabu dengan berat bruto 32,10 gram.
“Sedangkan barang bukti non narkotika yang kita dapatkan yakni ada satu unit HP, sebuah dompet, satu bilah sajam, masing-masing dua buah bong dan pirek kaca, serta satu unit timbangan digital juga ditemukan beberapa bungkis klip kosong ukuran kecil,” jelasnya.
Selanjutnya, guna kepentingan proses hukum lebih lanjut tersangka, barang bukti narkotika dibawa dan diamankan di kantor BNN Kabupaten OKI.
“Setelah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit, tersangka beserta barang bukti langsung kita giring sel tahanan BNNK OKI guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” bebernya.
“Pelaku kami sangkakan pasal 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman dinimal 5 tahun. Karena barang bukti yang didapat diatas 5 gram,” tambahnya.
Dislokasi yang sama, Iyan mengakui telah menjalankan bisnis haram tersebut selama 5 bulan terakhir.
“Sebelumnya saya bekerja di kebun karet, baru 5 bulan jualan sabu-sabu dirumah. Saya sediakan bungkus kecil untuk pembeli,” ujarnya tertunduk lesu.
Pelaku yang telah memiliki istri dan dua orang anak tersebut sengaja alih profesi karena tergiur dengan keuntungan yang didapat.
“Pendapatan yang sedikit membuat saya memilih bisnis sabu, selain menjual saya juga pemakai,” tandasnya(Redi)