Merasa Tanah Diserobot, FMKB Sambangi Polda Sumsel

Aksi damai FMKB di Bundaran Masjid Agung

GoSumsel – Usai menggelar aksi damai di Bundaran Masjid Agung, Forum Masyarakat Keramasan Bersatu (FMKB), Rabu (14/10) melanjutkan aksi damai di depan Mapolda Sumatera Selatan. Kedatangan mereka terkait permasalahan tanah.

Yang mana menurut Koordinasi Aksi M. Hadi, kepemilikan bidang tanah pertanian dan persawahan yang diperoleh dari orang tua secara turun-temurun dan mengusahakan dengan cara bercocok tanam baik padi dan palawija serta tanaman keras seperti Kelapa, Nangka dan lainnya.

“Tanah tersebut telah diserobot dan digusur menggunakan alat berat, sehingga merusak dan menghancurkan semua usaha tanaman kami,”teranganya

“Alasan mereka tanah tersebut milik Dra. Nurlina Syafidin dengan dasar alas hak dari Syafidin bin Jaguk seluas ± 89 hektar, padahal tanah tersebut milik kami,”sambungnya lebih lanjut.

Dikatakannya, masyarakat tidak pernah menjual dan mengalihkan kepada pihak manapun juga, termasuk kepada Iwan Syafrizal, Hermanto, dan kawan – kawan yang mengakui memiliki bidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik tahun 2019.

Bahwa sebagian dari kami warga pemilik tanah jelasnya, telah melaporkan di Polda Sumsel orang-orang yang mengakui tanah tersebut diantaranya Hermanto orang-orang yang dianggap bertanggungjawab menyerobot tanah milik kami yang diduga telah membuat surat-surat dan keterangan palsu sehingga terbit Sertifikat Hak Milik atas nama Dra. Nurlina Syafidin, Hermanto, Iwan Syafrizal dkk.

“Oleh karena itu kami mohon dengan hormat kepada Bapak untuk mengusut tuntas terbitnya sertipikat diatas bidang tanah milik kami masyarakat padahal tidak pernah diukur dan dikuasai oleh orang yang mengakui dan membuat sertipikat diatas tanah masyrakat,” pintanya

“Mengusut kepemilikan Sertifikat dengan menggunakan alas hak yag tidak benar yang mengakui memiliki tanah seluas kurang lebih 89 hektar atas nama Dra. Nurlina Syafidin yang alas haknya Syafidin Jaguk,”terangnya lebih lanjut.

Selain itu FMKB meminta pihak Polda Sumsel untuk memeriksa badan pertanahan nasional kabupaten Muara Enim yang menerbitkan tanah masuk wilayah Kota Palembang dan pembuatan sertifikatnya tanpa ada yang mengukur lebih dahulu dan tidak melalui proses sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

“Kita juga meminta pihak Polda untuk mengungkap aktor-aktor intelektual yang ada dibelakangnya sehingga bisa mempengaruhi pejabat-pejabat dalam menerbitkan Sertipikat Hak Milik tanpa melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam PP 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah,”pintanya

“Serta memohon kepada Bapak Kapolda memeriksa Laporan Polisi kami secara transfaran dan profesional dan jangan mengkriminalisasi kami rakyat kecil,”tandasnya.(Akip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *