GoSumsel – Rs (56) warga Kecamatan Tanjung Lago kabupaten Banyuasin di tangkap satuan reskrim Banyuasin atas kasus pencabulan anak dibawah umur, Senin (25/10).
Kepala Unit (kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Banyuasin, Ipda Try Nensy menyampikan Hari kejadian selasa tanggal 19 Oktober 2021, Sekitar Jam 16.30 WIB, Desa Banyu Urip Rt 07/ Rw 004 Kecamatan Tanjung Lago Kabupten Banyuasin
Tersangka awalnya mendatangi rumah korban inisial GP (15) dengan maksud meminta sumbangan uang masjid, kemudian pelaku merayu dengan mengatakan korban tidak pernah sembayang.
“Pelaku lalu memegang tangan kanan korban, kemudian memegang pipi korban lalu memeras payudara, Kemudian merangkul korban lalu mencium pipi kanan kiri korban,” terangnya.
“Pelaku di kenanakan Pasal pencabulan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun,” tutupnya (Dita)












