GoSumsel – Welly Pamungkas alias Welly (25), warga Jalan Sirah Kampung, Lorong Kesuma Bangsa, Kecamatan Plaju Palembang nekat membacok tetangganya sendiri, Dimas Tri Prasetyo, hingga mengalami luka bacok di beberapa bagian tubuh.
Menerima laporan korban, Kepolisian Sektor (Polsek) Plaju Palembang langsung mengamankan pelaku di kediamannya tanpa adanya perlawanan Senin (8/11) sekitara pukul 17.30 WIB.
Kepada awak media, Selasa (9/11) Kapolsek Plaju Palembang, Iptu Novel Siswandi Kurniawan didampingi Kanit Reskrim, Ipda Dimas Arbianto Ardinur mengatakan, bahwa motif pelaku nekat membacok tetangganya sendiri menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang mengenai masalah batas tanah belakang rumah.
“Terjadinya pembacokan yang terjadi pada 26 Mei 2021 lalu sekitar pukul 10.00 WIB, antara korban dan pelaku ribut di halaman belakang rumah mereka, dari keterangan pelaku ke anggota kita terjadilah ribut tersebut didasarkan masalah batas tanah belakang rumah, ” ujarnya, Selasa (9/11/2021).
Dirinya menjelaskan, bahwa pelaku yang sudah emosi menebaskan sajam jenis parang yang sudah dibawanya dari dalam rumah ke arah korban, sempat di tangkis korban tapi pelaku yang membabi buta mampu melukai korban hingga korban mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya dan langsung dilarikan ke rumah sakit.
“Untuk barang bukti yang kita amankan dari tangan pelaku berupa sajam jenis parang yang digunakan pelaku dalam aksi pembacokannya, atas ulahnya pelaku kita jerat pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara selama enam tahun penjara,” katanya.
Sementara itu, pelaku Welly tidak membantah jika dirinya melakukan pembacokan terhadap tetangganya sendiri. “Memang saya melakukannya karena masalah batas tanah belakang rumah, kami sempat cekcok mulut tapi saya yang kesal langsung membacok korban hingga mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya, ” tutur pelaku sambil memperagakan aksi pembacokannya.(gS3)