Ir Sarimuda MT Tersandung Hukum Dugaan Penipuan

Ir Sarimuda MT

GoSumsel – Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Ir Sarimuda MT, diamankan Subdit II Ditreskrimum Harta Benda (Harda) Polda Sumsel.

Penahanan Calon Wali Kota Palembang tersebut terkait dugaan kasus penipuan jual beli tanah di desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim pada tahun 2019 lalu.

Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tri Martono membenarkan hal tersebut, Sarimuda sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.

“Ya, benar yang bersangkutan sudah ditahan sejak tadi malam,”terangnya kepada awak media, Jumat (5/11).

Kejadian ini berawal menurut kuasa hukum korban Anton Nurdin, korban membeli bidang tanah seluas 26 hektar di desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim kepada Margono dan Irwan Safrizal dengan harga Rp 26 miliar.

Dimana tanah tersebut telah memilki sertifikat hak milik sebanyak 7 persil, pada saat menjualkan bidang tanah tersebut, Margono tidak bertemu langsung dengan korban tetapi melalui perantara yakni saudara Sarimuda, dan sebelum tanah tersebut dibeli saudara Sarimuda menyakinkan korban dan mengatakan tanah tersebut aman dan tidak bermasalah dan ditambah dengan surat pernyataan yang dibuat Margono.

Setelah dilakukan pembelian dan pembayaran, ternyata bidang tanah tersebut tidak kusai oleh korban karena ada halangan dari masyarakat yang mengakui bidang tanah tersebut, dan ada salah satu SHM nomor 35 masih dalam PTUN dan tidak dapat diproses balik oleh korban.(gS3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *