Melihat Dampak Ilegal Drilling dan Payung Hukumnya

Salah satu titik ilegal drilling di Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan

GoSumsel – Kegiatan ilegal drilling selain berdampak pada kerusakan alam juga berdampak pada jiwa manusia yang berada di sekitar area pengeboran minyak ilegal seperti, menimbulkan penyakit kulit, asma, kerusakan otak, kanker hati, kerusakan ginjal, serangan jantung ,pertigo, tuli, leukimia bahkan dapat merenggut nyawa manusia juga merusak ekosistem flora dan fauna.

Kebakaran yang diakibatkan oleh kegiatan sumur ilegal sering menelan korban jiwa, ini merupakan dampak yang sangat luar biasa terhadap keamanan nyawa manusia bahkan yang tidak ikut andil dalam kegiatan penyulingan ilegal tersebut.

Selain kegiatan yang dilakukan ilegal juga berbahaya bagi masyarakat sekitar. Selain itu, dampaknya juga sangat buruk bagi lingkungan yang ada di sekitar (pencemaran) .

Penutupan Sumur Ilegal

Aparat keamanan terus menghimbau kepada masyarakat yang masih melaksanakan kegiatan penyulingan minyak secara ilegal untuk segera ditutup, dikarenakan selain melanggar undang-undang atau melanggar hukum juga berdampak pada lingkungannya.

Selayaknya masyarakat menyadari bahwa selain kegiatan yang dilakukan ilegal juga berbahaya bagi masyarakat sekitar. Dan dampaknya juga sangat buruk bagi lingkungan yang ada di sekitar (pencemaran).

Aparat keamanan pun terus berkoordinasi dengan pemerintah setempat bagaimana memberdayakan masyarakat tersebut apabila mereka sudah tidak lagi melakukan penyulingan minyak secara ilegal.

Penertiban dan payung hukum

Aparat penegak hukum melakukan penertiban ilegal drilling di Kabupaten Musi Banyuasin

Pemerintah sudah sering sekali melakukan rapat dan penertiban terkait illegal drilling , Namun belum ada hasil. bagaimana caranya agar bisa ada payung hukum sehingga bisa di implementasikan ke lapangan.

Jika ada payung hukum yang jelas, para tim terpadu dan penegak hukum tidak ragu lagi di lapangan, selain itu tentu harus difikirkan juga dampak sosial maupun sosiologis di masyarakat, maka perlu semacam penegakan hukum berantas illegal driling tapi juga merangkul upaya penanganan masalah ilegal driling.

Terkait peraturan sumur-sumur tua, dengan landasan memperhatikan unsur lingkungan dan keselamatan serta kesejahteraan masyarakat, kementrian harus melakukan revisi Peraturan Menteri Nomor 1 tahun 2008 .

Dengan landasan memperhatikan unsur lingkungan dan keselamatan serta kesejahteraan masyarakat,

Hal utama yang perlu diperhatikan ialah legalitas, bahwa BUMD satu-satunya yang berhak mengirim dan memproduksi selanjutnya ke K3S, selain itu juga harus ada pembinaan dan memperhatikan aspek pengamanan.(nurul)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *