GoSumsel – 23 adegan diperankan langsung pelaku, Rama Eza Mahendra, korban, hingga saksi dalam rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap korban Surya Samudra, di Jalan SoekarnoHatta, tepatnya di halaman parkir Mansion Executif Club, Kecamatan Ilir Barat | Palembang, Minggu (26/10) yang lalu oleh Unit Pidana Umum (Pidum)
Polrestabes Palembang di halaman parkir Mansion Executif Club, Kecamatan Ilir Barat I Palembang,
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra, melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, rekonstruksi yang digelar ini untuk melengkapi berkas dan juga mencari kebenaran terhadap keterangan, baik dari pelaku hingga saksi-saksi di lapangan.
“Untuk motif ialah selisih paham, karena antara korban dan pelaku sempat bersenggolan di Mansion Executif Club. Sempat dilerai, tapi keributan terjadi lagi hingga pelaku mengeluarkan Airsoft Gun. Pelaku menembah ke arah atas,” jelasnya, Jumat (19/11).
Tri mengatakan, bahwa pelaku menggunakan senjatanya itu untuk memukul korban di bagian kening sebanyak dua kali saat dilindungi oleh teman-temannya.
Menurutnya, rekonstruksi ini penting digelar untuk melihat kepastian kejadian terebut menurut keterangan saksi, korban bahkan pelaku saat dilakukan BAP. “Setelah selesai, pelaku akan melimpahkan ke pihak Kejaksaan untuk segera menjalani sidang,” tuturnya.(gS3)













