9 Jam Jalani Pemeriksaan, Oknum Dosen Unsri Resmi Jadi Tersangka

GoSumsel — Setelah diperiksa hampir sembilan jam. Penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel akhirnya menetapkan A (34) oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) terlapor dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya sebagai tersangka.

A sebelumnya dilaporkan ke Polda Sumsel oleh DR mahasiswi Unsri mengaku telah dilecehkan saat minta tanda tangan skripsi di ruangan sang dosen di Kampus Unsri Indralaya beberapa bulan lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan membenarkan kalau A sudah resmi dijadikan tersangka. Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan.

“Ya benar A resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan terhadap mahasiswi Unsri,”kata Hisar kepada wartawan Senin (6/12/2021) sore.

Hanya saja, Hisar tidak menjelaskan secara rinci alasan pihak menetapkan A sebagai tersangka. “Untuk keterangan lebih lanjut nanti akan disampaikan dalam rilis,”kata Hisar.

Hingga berita ini diturunkan, dosen A masih menjalani pemeriksaan diruang Unit III Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel.

Respon (6)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *