Hotel dan Restoran Boleh Buka tapi Dilarang Menggelar Perayaan Tahun Bar

Kurmin Halim Ketua PHRI Sumsel terpilih

GoSumsel – Perayaan malam tahun baru, sudah menjadi tradisi kebanyakan masyarakat. Menjalang pergantian tahun 2021 ini Walikota Palembang telah menyiapkan edaran larangan bagi hotel dan mall juga fasilitas umum lainnya untuk tidak menggelar perayaan tahun baru 2022 seperti sebelum pandemi Covid-19.

Menurut Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumatera Selatan (Sumsel) terpilih Kurmin Halim menyebut, pihaknya telah menyepakati bahwa hotel, juga restoran tetap akan buka mulai dari sekarang hingga tahun baru.

Jika pada tahun sebelum Covid hotel, restoran juga mall menggelar perayaan seperti kembang api, memberikan promo-promo perayaan dengan keramaian, kini dilarang.

“Mereka akan tetap buka tapi tidak menggelar perayaan tahun baru seperti mengundang artis hingga menimbulkan kerumunan,” katanya, usai audiensi dengan walikota, Kamis (23/12).

Kurmin mengatakan, okupansi hotel mulai Oktober hingga saat ini sudah 70%. Pihaknya berharap selama akhir tahun ini ekonomi perhotelan membaik untuk mendukung low season yang biasa terjadi pada Januari-Februari.

“Akhir tahun ini menjadi kesempatan para pengusaha untuk memperbaiki perekonomian, jangan sampai akhir tahun ini anjlok lagi seperti dulu, okupansi yang hanya 10-15%,” katanya.

Hotel dan restoran tetap buka seperti biasa dengan aturan PPKM level 2 dengan okupansi 75%. “Saya harap pengelola hotel dan restoran diharapkan menerapkan protokol kesehatan yang ketat kepada setiap pengunjung,” katanya.(Yanti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *