GoSumsel – Calon Kepala Desa (Cakades) Karangsia Sungai Menang Kabupaten OKI, meminta Bupati untuk mencabut dan membatalkan pemungutan suara ulang (PSU) di desanya dan harus melanjutkan penghitungan suara yang terhenti
Masyarakat dan pendukung Yusman Cakades nomor urut 02 asal Desa Karangsia, Kecamatan Sungai Menang mendatangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten OKI, Rabu (1/12).
Keputusan Bupati OKI untuk melakukan PSU pada Pilkades desa Karangsia Kecamatan Sungai Menang dinilai tidak tepat, dan bupati di minta untuk membatalkan dan mencabut surat tersebut .
“PSU itu hendaknya mempertimbangkan berbagai aspek mulai dari segi keamanan hingga lokasi pemungutan suara ulang,”jelas Yusman.
Usman kuasa hukum calon kepala desa nomor urut 2 pada Pilkades desa karang sia saat mendatangi DPMD OKI menyebut PSU yang dimaksud tidak akan menyelesaikan masalah, justru akan menimbulkan permasalahan yang baru terutama dari segi keamanan
“Seharusnya dilakukan proses penghitungan suara yang sempat terhenti oleh panitia pada saat Pilkades berlangsung akibat adanya insiden makar,”ungkapnya.
Dimana waktu Pilkades berlangsung telah terjadi aksi makar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga proses Pilkades menjadi bergejolak
Melanjutkan penghitungan suara yang terhenti guna mengetahui berapa jumlah hasil suara,dengan demikian akan menentukan siapa yang menang dan siapa yang kalah dalam Pilkades yang dilaksanakan
Polisi juga diminta untuk mengusut tuntas adanya aksi dugaan makar yang terjadi pada Pilkades berlangsung karena sudah masuk ke rana hukum.(Redi)













