MS Terancam 10 Tahun Penjara dan Ahmad Nasuhi 15 Tahun dalam Kasus Masjid Sriwijaya

Sidang tuntutan Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi

GoSumsel – Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang hari ini kembali mengelar sidang lanjutan terhadap kedua terdakwa yakni Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi, yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang secara virtual dengan agenda pembacaan tuntutan, Rabu (8/12).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai langsung oleh ketua Pengadilan Negeri (PN) Palembang Abdul Aziz SH MH,dan Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel.

“Dalam tuntutannya kedua terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, jonto pasal 55 ayat (1) Ke 1 jonto pasal 64 ayat ( 1) KUHP.

“Menuntut kedua terdakwa Mukti Sulaiman dengan pidana Penjara selama 10 tahun dan denda Rp 750 Juta subsider 6 bulan, dan untuk terdakwa Ahmad Nasuhi dengan pidana penjara selama 15 Tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan,”Terang JPU Saat bacakan Tuntutan dipersidangan.

Usai mendengarkan pembacaan tuntuntan dari JPU, Majelis Hakim menutup Persidangan dan dimulai lagi Pekan depan yakni tanggal 17 Desember dengan Agenda Pledoi (Pembelaan).

Untuk diketahui, pembangunan Masjid Sriwijaya itu sendiri menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel tahun anggaran 2015 dan 2017 sebesar Rp 130 miliar.(yns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *