GoSumsel – Mendapat laporan terkait aksi pembobolan jok motor di stadion Gelora Jakabaring Sport City, anggota Sat Reskrim Polrestabes Palembang melakukan pengembangan, dan akhirnya mengamankan terduga pelaku Lukman (39).
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi kepada awak media, Kamis (2/12) membenarkan bila pelaku sudah berhasil ditangkap.
“Sudah ada dua laporan aksi pencurian dalam jok sepeda motor di kawasan Gelora Sriwijaya Jakabaring,” katanya, Kamis (2/12) di Mapolrestabes Palembang.
Pelaku ini terangnya, berfokus mencuri barang berharga korban di jok sepeda motor korban yang sedang terparkir.
“Dengan sasaran ponsel dan barang berharga yang ditinggal di dalam jok sepeda motor,” jelas Kompol Tri.
Namun aksinya Lukman cepat tercium oleh anggota polisi dengan langsung menangkap pelaku di kediamanya.
“Kita tangkap dirumahnya di Jalan Urip Sumoharjo Sekojo, Kalidoni Kota Palembang serta mengamankan barang bukti (Bb) ponsel korban,” terangnya.
Masih kata Kompol Tri, pelaku melancarkan aksinya dengan memanfaatkan korban saat jogging sekitaran Glora.
“Terakhir korban Indra Sucipta (24) dan temanya Nadia Sari warga Jakabaring, Palembang, sedang joging pada minggu kemarin sekitar jam 8 pagi,”ungkapnya.
“Pelaku pura – pura ikut Jogging sambil mengawasi korban yang meninggalkan barang berharga di dalam jok motor, dengan merusak kunci jok motor dengan obeng lalu mengambilnya,”tambahnya.
Atas ulahnya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP. “Dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya.(gS3)













