GoSumsel – Wali Kota Palembang H Harnojoyo mengeluarkan surat keputusan Nomor : 3/KPTS/BPPD /2022 tentang pemberian penghapusan sanksi administrasi piutang pajak daerah tahun 2022.
Melalui sambungan seluler, Senin (24/1) Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Palembang Herly Kurniawan menerangkan bila penghapusan denda ini, untuk meringankan wajib pajak.
Yang mana dicontohkan Herly, ada salah satu restoran di Kota Palembang yang denda pajaknya hampir mencapai Rp 500 juta. Jadi dengan moment ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak.
“Program penghapusan denda ini mulai berlaku tanggal 1 Februari sampai 30 April 2022, sayang kalau tidak dimanfaatkan wajib pajak,”jelasnya.
Herly juga meminta pelaku usaha, terutama restoran agar memungut pajak sebesar 10 persen.
“Kami sampaikan ke pengusaha restoran, pajak restoran itu kewajiban konsumen, bukan pelaku usaha. Namun, pelaku usaha diwajibkan untuk memungut pajak dari konsumen. Jika tidak dilakukan, maka kewajiban ini otomatis beralih kepada pelaku usaha,” kata Herly.
la berharap pengusaha restoran dapat melaksanakan kewajiban tersebut.
“Kami yakin, dengan kerja sama ini, Pemkot Palembang bisa berbuat lebih banyak lagi untuk pembangunan di Palembang,”ucapnya.
Untuk melakukan proses pembayaran, wajib pajak bisa datang langsung ke kantor BPPD, atau jika ada kendala, petugas BPPD siap datang langsung melakukan jemput bola.
Sementara itu, Kabid Piutang BPPD Kota Palembang Bertha Yudha menjelaskan jika sampai per 31 Desember 2021 total piutang wajib pajak mencapai Rp 433. 320.445.966,13.
“Piutang BPP diangka Rp 417. 146. 686. 486, untuk Hotel Rp 3.191.281.081, Restoran 4.064.328.857, dan reklame 8.384.848.350,”jelasnya.(gS1)