GoSumsel – Terdakwa kasus dugaan pemberi suap kepada bupati dan sejumlah oknum pejabat di Kabupaten Muba,
Suhandy, terdakwa kasus dugaan pemberi suap kepada bupati dan sejumlah oknum pejabat di Kabupaten Muba, dipindahkan dari Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK ke Rutan Klas I Palembang.
Suhandy tiba di Rutan Klas I Palembang sekitar pukul 13.53 WIB dengan mendapat pengawalan petugas KPK.
Saat tiba Suhandy tidak mengeluarkan kata-kata sedikitpun kepada awak media. Melalui keterangan tertulisnya, juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Suhandy dipindahkan tempat penahanan ke Rutan Kelas I Palembang.
“Proses pemindahan tersebut yakni dilakukan dengan kawalan ketat oleh petugas KPK, sejak keberangkatan hingga nantinya menuju ke Rutan,” katanya.
Kepada awak media, Rabu (19/1) Kepala Rutan Klas 1 Palembang, BO Situngkir melalui KPLP Dedi Irawan mengatakan, bahwa tahap ini sudah menjadi prosedur wajib bagi setiap tahanan yang baru masuk dikarenakan saat ini masih dalam masa pandemi.
“Kita juga melakukan berbagai pemeriksaan terhadap Suhandy terutama kesehatannya, kemudian penggeledahan badan dan barang dilanjutkan ke bagian administrasi,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Suhandy direktur PT Selaras Simpati Nusantara yang menyuap Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin. Suhandy menjanjikan uang fee proyek untuk Dodi Reza selaku Bupati Muba dengan nilai uang Rp 2,6 Miliar
Perusahaan Suhandy diketahui berhasil memenangkan 4 proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR Muba.(gS3)