OKU  

Kapolres OKU : Minyak yang Disita akan Dikembalikan

Pernyataan Polres OKU terkait penyitaan minyak goreng

GoSumsel – Polres Ogan Komering Ulu (OKU) belum menetapkan tersangka terkait penemuan 4 ton minyak goreng merk Sovia yang dikemas dalam 210 jerigen ukuran 18 Liter Beberapa waktu yang lalu, hal ini dikatakan Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIK saat dibincangi awak media.

Pihaknya masih melakukan pendalaman terkait penemuan 4 ton Minyak goreng yang ditemukan dirumah warga Jalan Rajawali RT 6 RW 2 Kelurahan Sekarjaya Kecamatan Sekarjaya tersebut. “Kita masih mendalami,” kata Kapolres.

Menurut Kapolres, Tim Penyidik Polres OKU telah melakukan koordinasi dengan Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel serta melakukan koordinasi dengan Dirreskrimsus Polda Sumsel.

Polres OKU juga lanjutnya telah mendalami keterangan dari para distributor, “nantinya setelah kami bisa mendalami kemudian bisa menentukan apakah telah terjadi pelanggaran atau tindak pidana terkait undang-undang perdagangan maupun undang-undang lainnya kita akan sampaikan ke masyarakat,” kata Kapolres.

Hingga saat ini disebutkan Kapolres sudah sekitar 6 saksi diperiksa dalam penemuan minyak goreng itu termasuk memeriksa pemilik rumah. “Untuk barang bukti masih kita amankan di Mapolres OKU,”

Hal ini menurutnya melihat situasi dan kondisi saat ini di lapangan untuk menghindarkan dari upaya masyarakat mendatangi atau menyerbu tempat penjualan minyak goreng, dimana lokasi penyimpanan minyak goreng ini merupakan perumahan penduduk.

“Kita menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, namun kalau misalnya dari hasil penyelidikan dokumennya lengkap dan sesuai peruntukannya kita akan kembalikan ke pemiliknya segera mungkin,” pungkasnya. (Syah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *