Kejari Palembang Geledah Kantor BPN, Ini yang Didapat

Penggeledahan yang dilakukan pihak Kejari Palembang

GoSumsel – Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, melakukan penggeledahan dikantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, terkait dugaan gratifikasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) yang menjerat dua tersangka yakni, AZ dan J.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang Sugiyanta SH MH melalui Kasi Intel Budi Mulya didampingi Kasubsi Penuntutan Bidang Pidsus Hendi Tanjung SH MH mengatakan, dari hasil penggeledahan hari ini tim penyidik Pidsus, telah menyita beberapa barang bukti berupa dokumen dan satu unit komputer yang diduga ada kaitannya dengan dugaan perkara yang dilakukan oleh AZ dan J.

“Untuk dokumen yang di sita dari hasil penggeledahan tersebut ada berupa buku tanah sertifikat minutasi merupakan dokumen persyaratan untuk pengajuan PTSL tahun 2019,”ujarnya. Jumat (25/2/2022).

Ia juga mengatakan, Dalam perkara ini baik AZ dan J, merupakan panitia sertifikasi PTSL 2019 kota palembang. “Selama penggeledahan hari ini tidak ada kendala sama sekali dari pihak BPN yang sangat kooperatif,” jelasnya.

Sebelumnya, Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan dua tersangka oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang terkait kasus dugaan gratifikasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis (PTSL) tahun 2019.(yns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *