Diduga Senpi Rakitan dari Home Industri, Dua Pria Diamankan

Dua orang yang berhasil diamankan aparat

GoSumsel – Anggota Satreskrim Polrestabes Palembang, Minggu malam (6/4) menangkap dua pria yang beralamat di Kecamatan Gandus. Keduanya kedapatan menyimpan dua sejata api (senpi)rakitan jenis Revolve dengan masing-masing berisikan 4 peluru.

Belakangan diketahui kedua pria tersebut bernama Rohman(34) dan Bastian Pranata(28) yang diamankan dikediaman mereka masing-masing.

Barang bukti tersebut didapat pertama kali saat tim Ranmor Polrestabes Palembang mengeledah rumah Rohman, dimana senjata api rakitan didapat didalam tas pinggangnya.

“Dari keterangan kedua pelaku senjata tersebut dapat dari kawannya dan belum digunakan dalam aksi kejahatan,”ujar kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi saat ditemui diruangan kerjanya, Senin(7/3).

Ia menuturkan, pihaknya masih mendalami apakah kedua barang panas tesebut dibeli keduanya dari home industri yang pernah tim Ranmor ungkap pada bulan Februari lalu.

Sementara itu Rohman dihadapan petugas mengaku bahwa senjata belum mereka gunakan untuk kejahatan. Apalagi untuk dijual kembali.

“Aku dapat dari Wareng Pak. Ia menawarkan senjata tersebut dengan harga 3 juta. Awalnya sku menolah tidak ada uang. Namun 3 juta itu pun aku langsung lunasi,”singkatnya.

Atas tindakkan tersebut kedua pelaku terjerat pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Sementar itu mantan Kanit Ilir Barat 1 Palembang tersebut menuturkan, bagi msyarakat kota Palembang yang masih menyimpan senjata api rakitan untuk menyerahkan secara sukarela kepada pihak berwajib. Maka, sanksi pidana tak mereka terima.(hw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *